Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat Indonesia dari pinjaman daring (pindar) alias pinjol mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026. Jumlah itu naik dibandingkan posisi Juli 2026 yang hanya Rp105,63 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pinjaman daring tercatat tumbuh sebesar 22,07 persen secara year on year (yoy).

“Pada industri penjaminan daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07 persen year on year, dengan nominal Rp106,94 triliun,”

kata Agusman dalam konferensi pers Senin, 5 Oktober 2026.

Untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi berada di posisi 4,37 persen atau naik dibandingkan posisi Juli 2026 yang mencapai 4,32 persen.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,73 persen,”

ujar dia.

Inisiatif

Adapun dari sisi pengembangan industri, Agusman mengatakan bahwa pihaknya menjalankan sejumlah inisiatif di bidang PVML. Hal itu salah satunya menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Aturan itu dibuat untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana serta industri LPBBTI. Di antaranya melalui penguatan mitigasi risiko serta penguatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana, untuk melindungi dana masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara.

Gadai

Selain itu, Agusman menuturkan bahwa OJK menyusun Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian dan pegadaian syariah sebagai tindak lanjut POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian. 

“RPADK ini mengatur antara lain mengenai perizinan, ruang lingkup kegiatan lain yang menghasilkan fee-based income, kegiatan usaha lain, serta benda jaminan,”

imbuh dia.