Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online atau seller oleh marketplace per 1 Oktober 2026. Kebijakan ini berpotensi membuat seller menaikkan harga barangnya di kisaran 0,5 persen hingga 12 persen.

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan beban kebijakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen memang ditanggung oleh merchant. Namun, kebijakan ini juga berisiko berdampak pada konsumen.

Dampak langsungnya ditanggung oleh merchant karena arus kas masuknya berkurang. Akan tetapi, jika merchant menaikkan harga jual, konsumen akan terdampak,”

ujar Prianto kepada Owrite Senin, 5 Oktober 2026.

Harga Barang Berpotensi Naik

Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di gerai Pasar Atjeh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/9/2026).
Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di gerai Pasar Atjeh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/9/2026). (ANTARAFOTO/Akramul Muslim/agr)

Prianto memperkirakan, pedagang online akan menaikkan harga bila tetap berjualan di platform yang ditunjuk oleh DJP. Sebanyak empat marketplace sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak diantaranya Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. 

Seller hampir pasti akan melakukan penyesuaian harga jika tetap berjualan di platform yang penyedianya ditunjuk sebagai pemungut PPh 22,”

terangnya.

Menurutnya, penjual dengan keuntungan tipis tidak memiliki banyak ruang untuk menyerap beban pajak maupun biaya kepatuhan dari keuangan sendiri. Sehingga, menaikkan harga menjadi salah satu opsi untuk menjaga margin operasional usaha.

Penjual dengan margin tipis di pasar digital yang kompetitif tidak memiliki ruang finansial untuk menyerap beban pajak atau biaya kepatuhan (compliance cost) dari kantong mereka sendiri. Karena itu, harga produk akan direvisi ke atas untuk menjaga ekuilibrium margin operasional usaha mereka,”

katanya.

Selain menaikkan harga, pedagang online memiliki opsi untuk berpindah ke platform lain yang belum menerapkan pemungutan pajak atau bahkan membangun platform sendiri. 

Opsi ini masih membutuhkan keberanian dan modal karena pangsa pasarnya harus dibangun kembali dari awal,”

ucapnya.

Harga Barang Bisa Naik 12 Persen

Ilustrasi belanja online
Ilustrasi belanja online (Foto: magnific.com)

Prianto memperkirakan, kenaikan harga akibat kebijakan ini tidak akan seragam. Untuk besarannya akan bergantung pada jenis pajak dan karakteristik barang yang diperdagangkan, namun diperkirakan kenaikan dikisaran 0,5 persen hingga 12 persen.

Kenaikan harga tidak akan seragam di semua produk, namun secara ekuivalen diperkirakan berada di kisaran 0,5 persen hingga 12 persen,”

tuturnya.

Prianto menjelaskan, bila pajak yang dipungut berupa PPN atas barang yang selama ini luput dari pengenaan pajak karena penjual sebenarnya sudah memenuhi kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi belum dikukuhkan. Maka kenaikan harga akan ada di kisaran 11 persen hingga 12 persen.

Jika pajak yang dipungut berupa PPN atas barang yang selama ini luput dari pengenaan karena seller yang seharusnya PKP namun belum dikukuhkan, lonjakan harga bisa mencapai 11 persen hingga 12 persen. Kenaikan tersebut mengikuti tarif umum,”

jelasnya.

Sementara itu, apabila skema pungutan berfokus pada PPh Final misalnya tarif 0,5 persen untuk UMKM yang dipotong secara otomatis oleh platform. Kenaikan harga barang diperkirakan berada di kisaran 0,5 persen hingga 2 persen.

Kenaikan tersebut mengakomodasi tambahan biaya layanan admin yang mungkin disesuaikan oleh pihak marketplace itu sendiri,”

ujarnya.

Daya Beli Masyarakat Tertekan

Ilustrasi wanita membawa belanjaan
Ilustrasi wanita membawa belanjaan (Foto: Freepik)

Menurut Prianto, kebijakan pajak ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, utamanya kelompok menengah ke bawah. Sebab, kelompok ini sensitif terhadap perubahan harga.

Pada kelompok masyarakat dengan penghasilan pas-pasan, kenaikan persentase harga barang kebutuhan di platform digital akan langsung menggerus daya beli riil mereka,”

katanya.

Prianto mengatakan, secara makroekonomi kebijakan ini dapat memicu perlambatan volume transaksi e-commerce dalam jangka pendek. Namun, dia menilai pasar pada akhirnya akan beradaptasi hingga menemukan titik keseimbangan konsumsi yang baru.

Secara makroekonomi, kebijakan ini dapat memicu perlambatan volume transaksi e-commerce dalam jangka pendek. Namun demikian, pada akhirnya pasar akan beradaptasi dan menemukan titik keseimbangan konsumsi yang baru,”

ujarnya.

Bagian dari Evaluasi

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Adapun Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah sudah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan. 

Namun dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026. Padahal, kebijakan ini seharusnya dijalankan pada 1 November 2026.

Bimo mengatakan, penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,”

ujar Bimo.

Bimo menyebut, ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. 

Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,”

jelasnya.

Omzet hingga Rp500 Juta Tak Kena

Bimo menjelaskan, berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. Dengan mekanisme tersebut, administrasi perpajakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana karena pemungutan dilakukan pada saat transaksi berlangsung.

DJP menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.