Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi resmi diangkat sebagai Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Pengangkatan itu dilakukan pada 1 Oktober 2026.

Pengangkatan Ristadi ini diumumkan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), melalui Salinan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor 410 Tahun 2026 dan Nomor SK.141/DI-DAM/DU/2026.

Mengangkat Ristadi sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia,”

kata Executive Vice President of Corporate Secretary Wisnu Pramudyo Senin, 5 Oktober 2026.

Wisnu mengatakan, tidak ada dampak material terhadap Perseroan atas pengangkatan Ristadi sebagai Komisaris KAI. Ia memastikan, Perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip kepatuhan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Tidak terdapat dampak material terhadap Perseroan atas informasi dimaksud. Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan-perundang undangan dan tata kelola perusahaan yang baik,”

ujarnya.

Berikut daftar Dewan Komisaris dan Direksi KAI:

Komisaris

  • Komisaris Utama/Independen: Said Aqil Siroj
  • Komisaris Independen: Arnanto
  • Komisaris Independen: Raizal Arifin
  • Komisaris Independen: Endang Tirtana
  • Komisaris: Diah Natalisa
  • Komisaris: Mohamad Risal Wasal
  • Komisaris: I Wayan Sugiri
  • Komisaris: Ristadi

Direksi

  • Direktur Utama: Bobby Rasyidin
  • Wakil Direktur Utama: Dody Budiawan
  • Direktur: Dendy Kurniawan
  • Direktur: Awan Hermawan Purwadinata
  • Direktur: Heru Kuswanto
  • Direktur: Wilman Hatoguan Marudut Sidjabat
  • Direktur: Dadan Rudiansyah
  • Direktur: Atih Nurhayati
  • Direktur: I Gede Darmayusa
  • Direktur: Indarto Pamoengkas