Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan dana hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,2 triliun, akan masuk ke kas negara untuk mendanai berbagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Suahasil mengatakan dana hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak.
“(Dana itu) masuk ke kas negara, jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara berbagai macam belanja prioritas presiden, belanja prioritas pemerintah,”
ujar Suahasil di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 September 2026.
Ombang-Ambing Global
Dana hasil denda akan tercatat sebagai penerimaan untuk tahun 2026. Menurutnya, pada tahun ini dunia juga tengah menghadapi kondisi ketidakpastian, hal itu mempengaruhi belanja negara.
“Tahun ini terjadi perubahan yang luar biasa di dunia internasional, berbagai macam dinamika internasional kami serap di dalam belanja, yang belanja juga akan meningkat,”
jelas dia.
Satgas PKH menyerahkan Rp13.241.335.681.910,13 dana hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke kas negara. Presiden Prabowo mengapresiasi Satgas PKH yang telah menyelamatkan keuangan negara Rp52 triliun dalam delapan kali penyerahan.
“Total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun (atau) sekitar 3 miliar dolar (AS) yang diselamatkan,”
ucap Prabowo.






