Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) merespons atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Sejumlah hal disorot buruh mulai dari outsourcing, dana pesangon, hingga perubahan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan, pengesahan UU ini menjadi momentum penting sekaligus kemenangan perjuangan panjang kaum buruh Indonesia.

Kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekedar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri,”

kata Mirah dalam keterangannya Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Mirah, salah satu hal yang paling penting dari pengesahan ini adalah ketenagakerjaan tidak lagi ditempatkan hanya sebagai salah satu klaster dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, tetapi memiliki regulasi tersendiri yang secara khusus mengatur dan memberikan perlindungan terhadap pekerja.

Ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi salah satu klaster yang disisipkan dalam undang-undang yang mengatur begitu banyak sektor. Pekerja Indonesia membutuhkan undang-undang yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap hak, kepastian kerja dan kesejahteraan mereka,”

jelasnya.

Outsourcing Bukan Pekerja Murah

Buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Buruh Bersatu DIY melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam aksi itu mereka menyuarakan sejumlah tuntutan diantaranya segera dilaksanakan pengesahan RUU Ketenagakerjaan serta upah layak untuk buruh. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Buruh Bersatu DIY melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam aksi itu mereka menyuarakan sejumlah tuntutan diantaranya segera dilaksanakan pengesahan RUU Ketenagakerjaan serta upah layak untuk buruh. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Mirah mengatakan, terhadap sejumlah kemajuan substansi yang disampaikan dalam proses pengesahan. Pertama terkait outsourcing, yang mana adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui mekanisme outsourcing.

Ia menuturkan, pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melakukan pemborongan pekerjaan diarahkan memperoleh kepastian status sebagai pekerja tetap pada perusahaan tersebut.

Ini adalah prinsip yang sejak lama kami perjuangkan, jangan pekerjanya yang di-outsourcing-kan. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian,”

jelasnya.

Kedua, penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Aspirasi menilai pengawasan merupakan salah satu titik lemah dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

Mirah menuturkan keterbatasan jumlah pengawas, anggaran dan kapasitas pengawasan selama ini menyebabkan masih banyak pelanggaran norma ketenagakerjaan yang tidak tertangani secara optimal.

Undang-undang sebaik apa pun tidak akan berarti kalau pengawasannya lemah. Karena itu pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan harus benar-benar menjadi instrumen pengawasan yang kuat, independen dan efektif,”

tuturnya.

Dana Pesangon Harus Tersedia

Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/kye)

Ketiga, pencadangan dana pesangon. Aspirasi menyambut baik masuknya gagasan mengenai pencadangan dana pesangon sebagai instrumen untuk memastikan hak pekerja tetap tersedia ketika terjadi PHK.

Namun, Mirah masih menunggu dan akan mempelajari mekanisme teknisnya dalam naskah final UU maupun peraturan pelaksananya.

Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia,”

tuturnya.

Keempat, dana pelatihan pekerja yang bersumber dari APBN. Mirah menilai keputusan ini penting di tengah percepatan transformasi digital, otomatisasi, penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta perubahan struktur dunia kerja.

Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir,”

katanya.

PKWT Tak Boleh Tanpa Batas

Pekerja menyelesaikan proyek revitalisasi trotoar di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/wsj)
Pekerja menyelesaikan proyek revitalisasi trotoar di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/wsj)

Kelima, pembatasan PKWT dan kepastian status pekerja. Aspirasi mencatat adanya perubahan mengenai masa PKWT yang selama ini dapat berlangsung panjang menjadi lebih terbatas, dengan masa kontrak dua tahun dan mekanisme perpanjangan sebagaimana diatur dalam UU.

Menurut Mirah, prinsip utamanya adalah kontrak kerja tidak boleh menjadi jebakan ketidakpastian tanpa batas waktu.

Pekerja kontrak harus memiliki kepastian mengenai masa depannya. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tetapi terus-menerus hidup dalam status kontrak,”

ujarnya.

Keenam, pemagangan tidak boleh menjadi kedok untuk menggantikan pekerja. Aspirasi mendukung pemagangan yang benar-benar ditujukan untuk pendidikan, pembelajaran dan peningkatan kompetensi, dengan tujuan serta batas waktu yang jelas.

Namun Aspirasi menolak keras, apabila status pemagang digunakan terhadap pencari kerja yang sebenarnya telah melakukan pekerjaan reguler perusahaan.

Pemagangan adalah proses belajar, bukan cara baru untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Jangan ada pekerja yang melakukan pekerjaan penuh tetapi diberi label pemagang untuk menghindari kewajiban perusahaan,”

tegasnya.

Kendati demikian, Mirah menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi naskah final UU untuk melakukan kajian pasal demi pasal. Hal tersebut penting karena sejumlah ketentuan dalam UU nantinya masih akan membutuhkan peraturan pelaksana.

Kami bersyukur hari ini, tetapi kami tidak akan kehilangan sikap kritis. Justru setelah UU disahkan, perjuangan berikutnya dimulai. Kami akan membaca seluruh pasalnya dan mengawal seluruh aturan turunannya,”

imbuhnya.