Pemerintah Indonesia membuka peluang untuk mengekspor listrik ke negara tetangga. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan ekspor tersebut harus dilakukan dengan posisi tawar yang kuat, terutama dalam menentukan harga jual listrik.
Bahlil mengatakan Indonesia tidak boleh sekadar menjadi pemasok listrik tanpa memiliki kendali atas nilai jual energi yang diekspor. Menurut dia, pengelolaan sumber daya energi harus tetap menempatkan kepentingan nasional sebagai pertimbangan utama.
Saya pikir, boleh kita ekspor, yang penting harganya kita tentukan,”
kata Bahlil dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, dikutip Kamis, 8 Oktober 2026.
Ikuti Kepentingan Nasional

Menurutnya, peluang ekspor listrik terbuka sepanjang Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan harga. Dengan demikian, perdagangan listrik ke negara tetangga tidak hanya dilihat dari sisi penjualan energi, tetapi juga dari kemampuan Indonesia mempertahankan posisi tawar.
Bahlil menekankan prinsip tersebut penting agar sumber daya energi nasional tidak sepenuhnya mengikuti kepentingan atau mekanisme harga dari pihak pembeli.
Kalau beli barang, tapi harganya pun kalian tentukan,”
ujarnya.
Kendali Energi di Indonesia

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah ingin memastikan rencana ekspor listrik tidak mengurangi kendali Indonesia atas komoditas energi yang berasal dari dalam negeri.
Di sisi lain, skema ekspor listrik tetap membutuhkan pengaturan lebih lanjut, terutama terkait mekanisme harga dan tata niaga. Karena itu, peluang ekspor tersebut pada tahap ini lebih merupakan opsi kebijakan yang harus diikuti dengan desain perdagangan yang memastikan kepentingan domestik tetap terlindungi.






