Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan utang di bawah Rp1 juta tidak akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan akan ada risiko bagi perusahaan pembiayaan karena kebijakan penghapusan catatan kredit di bawah Rp1 juta. Namun, perusahaan tetap memiliki instrumen evaluasi lain di luar informasi SLIK.

Risiko tentu selalu ada, namun selain informasi SLIK perusahaan pembiayaan tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, termasuk pemanfaatan alternative credit scoring,”

kata Agusman dalam keterangannya Kamis, 8 Oktober 2026.

Batas Plafon Kredit

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Foto: unsplash Mufid Majnun)

Adapun terkait adanya penyesuaian kebijakan pencairan dan penetapan batas plafon kredit, Agusman menyerahkan keputusan tersebut kepada masing-masing perusahaan.

Perusahaan pembiayaan didorong untuk melakukan analisis kemampuan bayar secara prudent dan menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan dengan nilai relatif kecil,”

ujarnya.

Terkait potensi risiko saat kebijakan SLIK ini diterapkan bersamaan dengan penyesuaian batas pendanaan pada pinjaman daring (Pindar), Agusman menekankan perlunya penguatan manajemen risiko dan analisis kemampuan bayar peminjaman (borrower).

Penerapan kebijakan SLIK dan penyesuaian batas pendanaan pada Pindar perlu diikuti dengan penguatan manajemen risiko dan analisis kemampuan bayar Borrower. OJK terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga kondisi industri Perusahaan Pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan,”

imbuhnya.