Transparency International Indonesia (TI Indonesia) menilai rangkap jabatan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi berisiko memicu konflik kepentingan struktural dalam pengambilan kebijakan pemerintah.
Peneliti Tata Kelola Ekonomi dan Sumber Daya Alam TI Indonesia, Bagus Pradana, mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar penumpukan jabatan, melainkan terkonsentrasinya sejumlah kewenangan pada satu pejabat.
Dalam perspektif antikorupsi, kondisi tersebut melemahkan mekanisme checks and balances di dalam pemerintahan,”
kata Bagus dalam keterangan resmi, Jumat, 9 Oktober 2026.
Kewenangan Menumpuk

Menurut Bagus, sebagai Menteri ESDM, Bahlil bertanggung jawab atas kebijakan sektoral di bidang energi dan sumber daya mineral. Sementara itu, sebagai Menko, ia berpotensi memiliki kewenangan untuk menilai, menyelaraskan, hingga menyelesaikan pertentangan kebijakan yang melibatkan kementeriannya sendiri.







