Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak mencapai Rp1.607,6 triliun pada September 2026. Penerimaan itu mencapai 68,2 persen dari target APBN 2026 yang sebesar Rp2.357,7 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerimaan pajak itu tercatat tumbuh sebesar 24,1 persen. Tumbuhnya penerimaan pajak itu salah satunya karena penerapan Coretax yang semakin membaik.
Penerimaan pajak Rp1.607,6 triliun, faktor-faktornya adalah penerapan Cortax yang makin baik,”
kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Jumat, 9 Oktober 2026.
PPh Nonmigas Terbesar
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. (infopublik.id)
Suahasil menjelaskan untuk kelompok pajak, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp809,3 triliun atau tumbuh 17,6 persen secara tahunan (yoy). Sementara penerimaan PPh migas sebesar Rp43,6 triliun atau tumbuh 128,2 persen, hal itu seiring kenaikan harga minyak bumi.
Iklan
PPH migasnya juga naik, tapi subsidi BBM juga meningkat ini adalah konsekuensi yang merupakan karakteristik dari APBN kita. Jadi PPH migas meningkat 128 persen itu adalah bagian dari APBN yang perlu kita desain,”
jelasnya.
Kemudian penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp683,3 triliun atau naik 38,6 persen secara yoy. Namun, untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya turun 24,8 persen menjadi Rp71,4 triliun.
PBB dan pajak lainnya terutama ini pajak lainnya itu mengalami penurunan, pajak lainnya itu termasuk adalah setoran pajak yang belum teralokasi,”
katanya.
DJP Kejar Penerimaan
Gambar ilustrasi marketplace (sumber: pexel.com)
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan untuk mendongkrak penerimaan pajak, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah beberapa diantaranya pengawasan, pemeriksaan, hingga penggalian potensi.
Langkah-langkah yang akan kita lakukan, tentu kita akan menghabiskan semua data yang sedang kita olah untuk pengawasan, pemeriksaan, gakum (penegakan hukum), juga penggalian potensi. Kita akan selesaikan hingga Desember, kita sudah konsolidasi dengan semua Kanwil,”
jelasnya.
Selain mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum, pihaknya akan mengandalkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat pemungutan pajak. Hal itu meliputi SPPT-DLN (Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri), penerapan PPh marketplace, serta kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 terkait pengurangan sanksi.
Beberapa kebijakan juga akan menjadi trigger untuk kita memperkuat pemungutan pajak, penerimaan dari mulai SPPT-DLN, PPh untuk marketplace, dan kebijakan PMK 71 untuk pengurangan sanksi,”