Pemerintah memastikan akan menambah anggaran untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Anggaran itu akan disalurkan dua tahap, yang mana tahap pertama dilakukan pada bulan ini.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026. Untuk tahap pertama anggaran diberikan sebesar Rp10 triliun.
Suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Cair bulan ini Rp10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp10 triliun,”
kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Jumat, 9 Oktober 2026.
BPJS Kesehatan Defisit

Suahasil menjelaskan, tambahan suntikan dana ini diberikan karena BPJS Kesehatan mengalami defisit. Sehingga, dengan tambahan dana ini diharapkan BPJS Kesehatan mampu memenuhi klaim masyarakat.






