Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengklarifikasi kabar mengenai pembayaran gaji dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui koperasi. Kemenkop memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.
Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop), Ahmad Zabadi mengatakan kabar yang beredar sebenarnya fokusnya adalah bagaimana memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.
Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank,”
kata Ahmad dalam keterangannya Jumat, 9 Oktober 2026.
Belum Ada Keputusan

Ahmad menyatakan, peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurutnya, koperasi hadir agar masyarakat punya lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi.






