Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

ASN Kencangkan Ikat Pinggang, Kemenkeu Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas K/L 30%

Penghematan diarahkan melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi perjalanan.

Ilustrasi ASN saat apel.
Ilustrasi ASN saat apel. (Sumber: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/agr)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kementerian lembaga (K/L) melakukan penghematan anggaran untuk perjalanan dinas sebesar 30 persen pada kuartal IV-2026. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No. S-708/MK.03/2026.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mempertajam pengelolaan belanja, agar lebih efektif dan berorientasi pada hasil.

Jadi kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan. Jadi, bukan sesuatu yang baru,”

ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA dikutip Minggu, 11 Oktober 2026.

Tak Ganggu Pelayanan Publik

Pesawat komersil lepas landas dari Run Way Utara Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Pesawat komersil lepas landas dari Run Way Utara Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/sgd)

Sudarto mengatakan, penghematan anggaran ini penting dilakukan dilakukan agar setiap rupiah belanja yang dikeluarkan bisa memberikan manfaat pada kuartal IV-2026.

Iklan

Ia menggarisbawahi, target utama dari kebijakan ini adalah mengajak seluruh K/L berfokus pada pencapaian target prioritas pembangunan, dengan catatan bahwa penghematan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal terlebih ketika kita memasuki kuartal IV. Oleh karena itu, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus dan penajaman belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik,”

tegasnya.

Dorong Pertemuan Daring

Ilustrasi zoom meeting
Ilustrasi zoom meeting. (foto dibuat oleh AI)

Adapun dalam Surat Menteri Keuangan yang sudah ditandatangani oleh Suahasil Nazara terdapat dua poin utama yang ditekankan. Pertama K/L diminta melakukan penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas sebesar 30 persen dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan.

Penghematan itu diarahkan melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas Namun, dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas.

Poin kedua, melakukan penundaan belanja pendukung aparatur (non gaji dan layanan dasar) yang belum direalisasikan. Hal itu diantaranya untuk belanja pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung atau kantor dan sejenisnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.