Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kementerian lembaga (K/L) melakukan penghematan anggaran untuk perjalanan dinas sebesar 30 persen pada kuartal IV-2026. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No. S-708/MK.03/2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mempertajam pengelolaan belanja, agar lebih efektif dan berorientasi pada hasil.
Jadi kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan. Jadi, bukan sesuatu yang baru,”
ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA dikutip Minggu, 11 Oktober 2026.
Tak Ganggu Pelayanan Publik

Sudarto mengatakan, penghematan anggaran ini penting dilakukan dilakukan agar setiap rupiah belanja yang dikeluarkan bisa memberikan manfaat pada kuartal IV-2026.







