Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) berlaku pada semester II-2027. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai tersebut sebesar Rp1,7 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, pengenaan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Saat ini bahwa di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp1,7 triliun,”
ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA dikutip Minggu, 11 Oktober 2026.
Susun Peraturan Teknis

Djaka menuturkan, kini pemerintah masih menyusun peraturan teknis sebelum kebijakan ini diberlakukan. Pemerintah menargetkan, pemberlakukan cukai MBDK dilakukan pada semester II-2027.






