Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Suahasil Terbitkan Aturan, Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik hingga 6 Bulan

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan insentif fiskal berupa pembebasan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri plastik.

Suahasil Menteri Keuangan
Suahasil Menteri Keuangan/Doc. Owrite/Acel

Menteri Keuangan Suahasil Nazara, memberikan insentif fiskal berupa pembebasan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri plastik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Suahasil sejak 28 September 2026.

Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik,”

tulis PMK tersebut dikutip Selasa, 13 Oktober 2026.

Pada Pasal 4B, secara rinci menetapkan pembebasan tarif bea masuk sebesar 0 persen terhadap impor sejumlah pos tarif bahan baku plastik. Hal itu diantaranya pos tarif 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30.

Iklan

Atas impor bahan baku plastik yang termasuk dalam pos tarif 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30 diberikan tarif bea masuk sebesar 0 persen,”

katanya.

Diketahui kelompok pos tarif 3901 merupakan barang yang menjadi bagian dari polietilen yang mana mulanya terkena tarif 10 persen bea masuk. Sementara pos tarif 3902 berupa polipropilena dengan tarif 5 persen hingga 10 persen.

Adapun pembebasan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik ini berlaku selama enam bulan. Aturan ini terhitung berlaku setelah tujuh hari sejak tanggal diundangkan.

Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,”

tulis PMK tersebut.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal