Menteri Keuangan Suahasil Nazara, memberikan insentif fiskal berupa pembebasan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri plastik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Suahasil sejak 28 September 2026.
Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik,”
tulis PMK tersebut dikutip Selasa, 13 Oktober 2026.
Pada Pasal 4B, secara rinci menetapkan pembebasan tarif bea masuk sebesar 0 persen terhadap impor sejumlah pos tarif bahan baku plastik. Hal itu diantaranya pos tarif 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30.







