Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembayaran pensiunan melalui koperasi. Wacana ini disampaikan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai upaya memperkuat peran koperasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengaku belum mendapatkan informasi mengenai pengalihan pembayaran gaji melalui koperasi. Dia juga tidak bisa berkomentar lebih jauh, mengenai dampak pengalihan gaji ke koperasi terhadap Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Saya belum ter-update masalah-masalah ini,”
kata Dian saat dihubungi Owrite Rabu, 14 Oktober 2026.
Tak Ada Pembahasan dengan OJK

Ketika ditanya, apakah sudah ada pembahasan dengan OJK mengenai pengalihan pembayaran gaji ASN dan pensiunan melalui koperasi. Dian mengaku bahwa belum ada pembahasan bersama OJK







