Emiten perkebunan karet dan kelapa sawit, PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA) mengungkapkan telah mendapat sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Namun, sanksi itu dipastikan tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Dilansir dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), jawaban itu diberikan sebagai tanggapan atas surat permintaan penjelasan bursa bernomor S-13048/BEI.PP1/10-2026 terkait meningkatnya kejadian Karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Perseroan dikenakan sanksi administratif terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan,”
kata manajemen dikutip Kamis, 15 Oktober 2026.
Perseroan mengatakan, memiliki usaha perkebunan sawit di Desa Raden, Kurau, Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan Desa Ranggang Dlm, Takisung, Tanah Laut ,Kalimantan Selatan. Usaha itu dikelola entitas anak yakni PT Kintap Jaya Wattindo (Kebun Pelaihari I dan Kebun Pelaihari II).







