Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Kopdes Mau Salurkan Gaji ASN: Uang Hak Jangan Jadi Modal Usaha

Ada potensi konflik kepentingan bila dana yang hanya disalurkan kepada ASN dan pensiunan digunakan untuk membiayai kegiatan usaha koperasi.

Foto udara bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang belum rampung di Desa Darmaraja, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (11/10/2026).
Foto udara bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang belum rampung di Desa Darmaraja, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (11/10/2026). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/bar)

Pengamat Ekonomi Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita mengingatkan risiko tata kelola dan operasional dalam wacana pelibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk penyaluran gaji dan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).

Dia menegaskan gaji dan dana pensiun merupakan hak ekonomi yang harus diterima secara tepat waktu dan aman.

“Gaji dan dana pensiun bukan dana biasa, karena itu adalah hak ekonomi yang harus diterima tepat waktu, aman, dan tanpa hambatan,”

kata Ronny pada Owrite.id, Jumat, 16 Oktober 2026.

Risiko

Koperasi yang belum memiliki sistem keuangan kuat, pengendalian internal memadai, serta sumber daya manusia profesional berisiko menghadapi persoalan dalam proses penyaluran dana.

Iklan

Risiko tersebut seperti keterlambatan pembayaran, kesalahan administrasi, penyalahgunaan dana, hingga kebocoran data penerima.

Ronny juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila dana yang seharusnya hanya disalurkan kepada ASN dan pensiunan justru digunakan untuk membiayai kegiatan usaha koperasi.

Menurutnya, dana gaji dan pensiun harus dipisahkan secara tegas dari aktivitas bisnis koperasi. Pemisahan tersebut perlu disertai mekanisme rekonsiliasi transaksi, audit, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi kegagalan pembayaran.

“Dana gaji dan pensiun tidak bisa dianggap sebagai sumber likuiditas yang bebas digunakan untuk kegiatan bisnis,”

ucap dia.

Perlindungan

Ia menambahkan kelemahan tata kelola lembaga penyalur tidak boleh berujung pada kerugian bagi penerima dana. Sebab, ASN dan pensiunan merupakan pihak yang haknya harus dilindungi dalam skema penyaluran tersebut.

“Prinsip sederhana, risiko pengembangan usaha koperasi tidak boleh dipindahkan kepada ASN dan pensiunan,”

ujar Ronny.

Ronny berpendapat pelibatan KDKMP dalam penyaluran gaji dan dana pensiun perlu mempertimbangkan kesiapan kelembagaan dan kemampuan operasional masing-masing koperasi. Perluasan fungsi koperasi tidak cukup hanya berdasar pada keinginan memperbesar peran ekonomi di tingkat desa.

Kemampuan menjaga keamanan dana dan menjamin kelancaran pembayaran harus menjadi pertimbangan utama sebelum koperasi diberi tanggung jawab tersebut.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.