Kekhawatiran
Adapun langkah MSCI ini menyusul kekhawatiran signifikan para pelaku pasar terkait kelayakan investasi pasar saham Indonesia. Kekhawatiran itu mencakup ketidaktransparanan yang terus-menerus dalam struktur kepemilikan saham, dan dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi.
Regulator pasar modal Indonesia pun sudah mengumumkan berbagai reformasi, termasuk peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi (HSC), dan peta jalan menuju persyaratan free float minimum sebesar 15 persen.
Namun, investor institusional menekankan perlu penerapan yang konsisten dan bukti ada dampak material yang berkelanjutan dari berbagai kebijakan tersebut.
“Pelaku pasar mengindikasikan kepada MSCI bahwa hingga saat ini belum terlihat kemajuan yang memadai secara konsisten di pasar saham Indonesia. Masih terdapat kekhawatiran besar terkait disfungsi pasar, termasuk berlanjutnya dugaan perdagangan terkoordinasi dan minimnya bukti penegakan hukum yang berarti,”
jelas MSCI.
Mulai Konsultasi
Atas dasar itu, MSCI menilai bahwa klasifikasi Indonesia sebagai Emerging Market tidak lagi tepat, dan akan meluncurkan konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifikasikan ulang Indonesia sebagai Standalone Market.
Selain itu, masukan dari para pelaku pasar menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi menjadi Frontier Markets (pasar perintis) tidak akan mencerminkan secara tepat tingkat permasalahan yang terjadi di pasar saham Indonesia.
“MSCI memperkirakan akan melanjutkan perubahan klasifikasi yang diusulkan tersebut, kecuali jika selama proses konsultasi ditemukan bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut,”
ujar MSCI.
Lanjutkan Pembekuan Saham
MSCI menyatakan akan tetap memberlakukan pembekuan terhadap sejumlah perubahan terkait indeks untuk saham-saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam kebijakan ini, MSCI tidak akan menerapkan peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) maupun Number of Shares (NOS). MSCI juga tidak akan menambahkan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), maupun menaikkan saham ke segmen indeks berdasarkan ukuran kapitalisasi pasar yang lebih tinggi.
Di samping itu, MSCI akan tetap menghapus saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia berdasarkan kerangka kerja HSC. Kemudian menggunakan data pengungkapan pemegang saham sebesar 1 persen untuk menyesuaikan perkiraan free float.
MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan tanggapan atas proposal reklasifikasi indeks Indonesia hingga 30 April 2027. Keputusan final mengenai perubahan klasifikasi tersebut akan diumumkan pada atau sebelum 30 Juni 2027.