Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Bank Mandiri Buka Suara soal Saham Milik Haji Isam yang Digadaikan

Pemberian kredit mempertimbangkan tiga pilar kualitas kredit yang ditetapkan OJK, diantaranya prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar.

Ilustrasi gedung Bank Mandiri di Jakarta (sumber: Bank Mandiri)
Ilustrasi gedung Bank Mandiri di Jakarta (sumber: Bank Mandiri)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) buka suara, terkait aksi gadai dua emiten milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Kedua saham itu telah dijadikan agunan kredit ke Bank Mandiri.

Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista mengatakan fasilitas kredit ini diberikan bukan untuk transaksi jual beli saham, namun ditunjukkan dalam rangka pengembangan usaha. Fasilitas kredit ini diberikan kepada PT Jhonlin Baratama (JB), yang terafiliasi dengan JARR dan PGUN.

Fasilitas kredit yang ditujukan dalam rangka pengembangan usaha meliputi capex serta kebutuhan pembiayaan perusahaan dan group usaha di industri batu bara dan penunjangnya,”

kata Adhika dalam keterbukaan informasi dikutip Senin, 19 Oktober 2026.

Diberikan dengan Pertimbangan

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) menggadaikan sahamnya ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Sumber: Dibuat AI)
PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) menggadaikan sahamnya ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Sumber: Dibuat AI)

Adhika menjelaskan, fasilitas kredit diberikan dengan sejumlah pertimbangan. Hal itu diantaranya repayment capacity perusahaan dan kebutuhan pembiayaan. 

Iklan

Ia menyebut, pemberian kredit mempertimbangkan tiga pilar kualitas kredit yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diantaranya prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar.

Selain itu, kapasitas Jhonlin Baratama sebagai operating company yang menghasilkan EBITDA, dan induk dari beberapa anak perusahaan operating company yang dapat memberikan dividen juga menjadi pertimbangan Bank Mandiri.

Adhika mengatakan, fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan fixed asset dan non fixed asset, serta rekening perusahaan. Penilaian saham yang digunakan sebagai agunan tambahan telah sesuai Pasal 4 POJK 40 tahun 2017 dan kebijakan internal, dimana agunan saham merupakan sumber pelunasan sekunder atau second way out dan dinilai secara konservatif.

Pemberian fasilitas kredit juga mempertimbangkan realisasi bisnis ekosistem Jhonlin Group di berbagai industri dengan bank, potensi bisnis ke depan, termasuk pengenaan pricing mempertimbangkan profitabilitas Bank,”

jelasnya.

Prinsip Kehati-hatian

Adhika menegaskan, perseroan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran kredit. Hal itu diantaranya melalui analisis kelayakan usaha, kemampuan pembayaran debitur, kecukupan agunan sesuai ketentuan yang berlaku, serta penerapan manajemen risiko secara menyeluruh

Perseroan juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas kredit secara berkala sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas aset, kesehatan keuangan, serta kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,”

katanya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.