Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari berkapasitas 270 megawatt (MW) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dilaporkan berhenti beroperasi sejak Juli 2026 akibat terhentinya pasokan batu bara dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak pemerintah mengaudit PTBA dan pengelola pembangkit, sekaligus mengevaluasi tanggung jawab manajemen perusahaan atas persoalan tersebut.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, penghentian operasi pembangkit di daerah penghasil batu bara itu harus diusut, termasuk terkait pemenuhan kewajiban pasokan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).
Iklan
Ini sebuah ironi. Lahat merupakan daerah penghasil batu bara, tetapi PLTU yang membutuhkan batu bara justru berhenti beroperasi karena pasokannya terhenti. Pemerintah harus segera turun tangan agar persoalan ini tidak berkepanjangan dan terulang,”
kata Yusri dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Oktober 2026.
Yusri juga mempertanyakan penyelesaian persoalan pasokan yang disebut terkendala kebuntuan negosiasi harga dan terbatasnya kuota batu bara.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan pelaksanaan kontrak, pemenuhan kewajiban pasokan domestik, serta pihak yang bertanggung jawab atas terhentinya pengiriman batu bara.
Pemerintah perlu memastikan persoalan ini diusut secara menyeluruh. Jika ditemukan kesengajaan atau pelanggaran kewajiban, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan,”
tegasnya.
CERI turut meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Danantara mengevaluasi tanggung jawab manajemen PTBA. Jika pemeriksaan membuktikan adanya kesengajaan menghentikan pasokan atau pelanggaran kewajiban yang merugikan kepentingan publik, CERI meminta tindakan tegas sesuai aturan.
Ironi PLTU di Daerah Tambang
PLTU Banjarsari. (sumber: Dok. BPI)
PLTU Banjarsari dikelola PT Bukit Pembangkit Innovative (PT BPI), perusahaan pembangkit listrik independen yang melibatkan PTBA dan mitra usaha lainnya.
Berlokasi di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pembangkit ini telah beroperasi secara komersial sejak Juli 2015 dengan kapasitas terpasang 2×135 MW.
Dalam kondisi normal, PLTU Banjarsari membutuhkan sekitar 1,4 juta ton batu bara per tahun. Namun, informasi yang beredar menyebut pasokan dari PTBA dibatasi sekitar 400.000 ton, sementara negosiasi harga belum mencapai kesepakatan. Pengadaan batu bara dari pemasok lain juga dinilai tidak ekonomis oleh pihak pengelola.
Jika angka kuota dan kebutuhan tersebut merujuk pada periode yang sama, pasokan 400.000 ton hanya setara sekitar 28,6 persen dari kebutuhan tahunan pembangkit. Artinya, terdapat selisih sekitar satu juta ton batu bara yang perlu dijelaskan.
Meski demikian, angka kuota tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak, periode alokasi, dan realisasi pengiriman. Tanpa data tersebut, belum dapat dipastikan apakah kekurangan pasokan sepenuhnya disebabkan pembatasan kuota, kebuntuan negosiasi harga, atau faktor lainnya.
PTBA sebelumnya menyatakan masih melakukan koordinasi dan verifikasi internal. Penjelasan resmi mengenai kronologi penghentian pasokan, dasar penetapan kuota, dan posisi negosiasi harga diperlukan untuk memperjelas persoalan.
CERI menegaskan, penyelesaian masalah tidak cukup dilakukan melalui negosiasi komersial antara pemasok dan pengelola pembangkit. Audit, menurut organisasi tersebut, perlu mencakup kontrak pasokan batu bara, realisasi pengiriman, kecukupan stok, dasar penetapan harga, pembatasan kuota, serta kepatuhan terhadap kewajiban pasokan domestik.
Pemeriksaan itu juga perlu menjawab apakah penghentian operasi benar-benar disebabkan kebuntuan negosiasi komersial atau terdapat persoalan lain dalam tata kelola kontrak dan pasokan.
Selain persoalan pasokan, Yusri mengkritisi proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang dinilainya lamban dan berpotensi mengganggu perencanaan kerja industri.
DPRD Lahat Siapkan Pansus
Pengangkutan Batu Bara PT Bukit Asam. (Sumber: PT Bukit Asam)
Persoalan berhentinya operasi PLTU Banjarsari turut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Lahat. Wakil Ketua DPRD Lahat Andriansyah bersama jajaran DPRD menyiapkan pembentukan panitia khusus (pansus) dan rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan PTBA serta manajemen PLTU Banjarsari.
DPRD berencana meminta kronologi penghentian operasi sejak Juli 2026, data kebutuhan dan stok batu bara, realisasi kontrak pasokan, serta penjelasan mengenai kebuntuan negosiasi harga.
Forum tersebut diharapkan dapat mengungkap penyebab penghentian operasi sekaligus menghasilkan langkah konkret untuk memulihkan pembangkit dan memastikan kepastian pasokan ke depan.
PTBA mengklaim penghentian operasi PLTU Banjarsari sejauh ini belum mengganggu kecukupan pasokan listrik di Sumatera Selatan dan sekitarnya. Namun, menurut CERI, kondisi tersebut tidak menghilangkan urgensi penyelesaian masalah.
Berhentinya pembangkit berkapasitas 270 MW membuat kapasitas tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk memasok listrik kepada PLN. Penghentian berkepanjangan juga memunculkan pertanyaan mengenai pemanfaatan investasi sekitar US$350 juta serta keberlanjutan kegiatan operasional dan pekerjaan karyawan.
Investasi Ratusan Juta Dolar
Ilustrasi produksi batu bara RI. (Sumber: Dok. ESDM)
CERI menilai pemerintah perlu menetapkan langkah pemulihan dengan target waktu yang jelas. Evaluasi harus memastikan kepastian pasokan, kejelasan tanggung jawab, dan perbaikan tata kelola kontrak.
Bagi daerah penghasil batu bara seperti Lahat, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menjamin keberlangsungan pasokan energi. Yang menentukan adalah kepastian tata kelola, pelaksanaan kewajiban, dan kemampuan para pihak menempatkan kepentingan publik sebagai bagian penting dari kebijakan energi nasional,”
ujar Yusri.
CERI pun mendesak pemerintah segera memastikan penyebab penghentian operasi, mengaudit kewajiban pasokan PTBA, dan menindak pihak yang terbukti melanggar.
Kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit domestik, menurut CERI, harus segera diselesaikan agar persoalan kontrak tidak terus menghambat operasional pembangkit.