“Nilai opportunity cost yang hilang dari karhutla ini sangat besar. Dengan asumsi dan perhitungan sederhana kami, pendapatan dari karbon dan RBP dari gambut yang hilang mencapai US$55,55 juta,”
kata Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII) Putu Rusta Adijaya, dalam keterangan resmi yang diterima Owrite.id, Rabu, 21 Oktober 2026.
Estimasi tersebut menggambarkan potensi pendapatan yang hilang, bukan nilai kerugian yang telah diaudit. Nilai rupiah juga bergantung pada kurs yang digunakan.
Pergeseran
Putu mengatakan dampak ekonomi karhutla turut terlihat dari pergeseran belanja publik untuk kebutuhan pemadaman dan penanganan darurat. Dana yang terserap untuk menangani bencana berpotensi mengurangi ruang anggaran bagi sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Karhutla juga dapat berdampak terhadap akses pasar dan investasi, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan keanekaragaman hayati,”
ucap dia.
Guna mengatasi persoalan tersebut, TII mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap korporasi maupun pelaku perorangan yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla. Penegakan hukum perlu mencakup sanksi pidana, gugatan perdata berupa ganti rugi lingkungan, serta sanksi administratif, termasuk pencabutan izin.
TII juga merekomendasikan restorasi dan rehabilitasi hutan serta gambut di Kalimantan, Sumatra, dan wilayah lain yang mengalami karhutla. Program tersebut perlu didukung target dan anggaran multiyears yang dapat dipantau.
“Kami mendorong pemerintah daerah didorong meninjau kembali perizinan dan rencana tata ruang wilayah di kawasan gambut serta area rawan kebakaran, disertai pengawasan rutin dan penghentian penerbitan izin baru di ekosistem gambut yang rentan,”
ujar Putu.
Langkah tersebut diperlukan untuk menekan risiko karhutla berulang sekaligus mengurangi kerugian ekonomi dan lingkungan.