Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pengangkutan 406.000 atau 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) Nurfaizah 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Penemuan pelanggaran itu diketahui saat Kapal SPOB Nurfaizah 03 pertama kali diperiksa oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026.
Atas temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk pendalaman dan proses lebih lanjut.
Iklan
Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL,”
kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae di Semarang, dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.
Ganggu Distribusi BBM Jawa Tengah
Petugas SPBU melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) Biosolar B50 ke truk angkut barang di SPBU Pertamina Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
Jeffri menambahkan apabila seluruh volume tersebut seluruhnya berhasil dimuat, maka akan mengganggu distribusi BBM untuk kebutuhan masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah.
Berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar 24 KL. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 382 KL dibandingkan dengan volume 406 KL yang ditemukan dalam bukti administratif/Delivery Order (DO).
Selisih tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta dokumen pengangkutan BBM yang ditemukan di kapal tersebut.
Dalam keterangan bersama Kolonel Marinir Sabprowanto, kapal SPOB Nurfaizah 03 masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan tetap dalam pengawasan.
Pelimpahan berkas perkara kapal Nurfaizah 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan,”
ujar Sabprowanto.
Uji Laboratorium
Gedung Kementerian ESDM. (Sumber: Google Street View)
Untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang menjadi barang bukti, Jeffri mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengujian laboratorium melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM.
Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan”
jelas Jeffri.
Menurut Jeffri, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dugaan penyimpangan dalam pengangkutan dan distribusi BBM perlu ditangani secara serius karena berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat.
Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya,”
ungkap Jeffri.
Ditjen Gakkum ESDM juga akan melanjutkan pendalaman melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta penelusuran rantai pasok BBM untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai asal-usul dan legalitas pengangkutan BBM tersebut.
Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Seluruh proses penanganan perkara juga dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berbasis bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.