Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Gagal Bayar Kupon, Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia ke Default

Penurunan peringkat ini mengikuti penurunan sebelumnya atas Peringkat Nasional Jangka Panjang Pos Indonesia menjadi RD(idn) dari C(idn)

Gedung kantor Pos Indonesia. (Sumber: Pos Indonesia)
Gedung kantor Pos Indonesia. (Sumber: Pos Indonesia)

Fitch Ratings memangkas peringkat jangka panjang surat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp400 miliar ke level gagal bayar (default) atau D(idn), dari sebelumnya C(idn).

Keputusan diambil setelah Pos Indonesia gagal melunasi kupon yang jatuh tempo pada 28 September 2026, hingga masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja berakhir.

“Gagal Bayar atas Surat Utang Senior Tanpa Jaminan. Penurunan peringkat surat utang menjadi D(idn) dari C(idn) mengikuti berakhirnya masa tenggang 14 hari kerja atas pembayaran kupon yang jatuh tempo pada 28 September,”

kata Fitch Ratings dikutip dari situs resmi Sabtu, 24 Oktober 2026.

Lanjutkan Penurunan Peringkat

Halaman Depan Gedung Kantor Pos Indonesia. (Sumber: Pos Indonesia)
Halaman Depan Gedung Kantor Pos Indonesia. (Sumber: Pos Indonesia)

Fitch mengkategorikan, kegagalan membayar bunga atau pokok saat jatuh tempo dan harus dibayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku, termasuk setelah masa melewati masa tenggang sebagai gagal bayar. Hal ini tercermin dalam peringkat Restricted Default (RD) atau D.

Iklan

Penurunan peringkat terbaru ini mengikuti penurunan sebelumnya atas Peringkat Nasional Jangka Panjang Pos Indonesia menjadi RD(idn) dari C(idn), serta peringkat sukuk tahap keduanya menjadi D(idn) dari C(idn) pada 18 September 2026. Penurunan akibat gagal bayar cicilan imbalan ijarah sukuk yang tidak diselesaikan.

Fitch menyebut, Pos Indonesia belum melakukan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026, atas sukuk tahap pertama senilai Rp1 triliun.

Maka dari itu, saat ini Pos Indonesia tengah berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja. Sukuk tahap pertama terdiri dari Seri A, B, dan C, yang masing-masing jatuh tempo pada Januari 2028, 2030, dan 2032.

Fitch dalam hal ini akan menilai kembali profil kredit Pos Indonesia dan peringkat atas penerbitan utangnya, apabila proses restrukturisasi utang telah selesai atau terdapat penyelesaian yang berhasil atas gagal bayar pembayaran saat ini.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.