Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) internal melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap sejumlah perkebunan kelapa sawit. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan aktivitas usaha pertambangan di dalam kawasan perkebunan tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan, kegiatan pertambangan ilegal berkedok kebun sawit itu ditengarai turut melibatkan sejumlah perusahaan asing. Pemerintah menilai praktik semacam ini sebagai pelanggaran serius terhadap aturan perizinan berusaha yang berlaku di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemanfaatan lahan harus sesuai dengan izin awal yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Ia mengingatkan agar para pelaku usaha tidak menyalahgunakan izin komersial untuk sektor lain di luar peruntukannya.







