Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Modus Baru! Kebun Sawit Ternyata Jadi Sarang Tambang Ilegal

Kementerian ESDM mengingatkan agar para pelaku usaha tidak menyalahgunakan izin komersial untuk sektor lain di luar peruntukannya.

Ilustrasi Kebun Sawit.
Ilustrasi Kebun Sawit. (Sumber: Sawit Watch)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) internal melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap sejumlah perkebunan kelapa sawit. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan aktivitas usaha pertambangan di dalam kawasan perkebunan tersebut.

Berdasarkan temuan di lapangan, kegiatan pertambangan ilegal berkedok kebun sawit itu ditengarai turut melibatkan sejumlah perusahaan asing. Pemerintah menilai praktik semacam ini sebagai pelanggaran serius terhadap aturan perizinan berusaha yang berlaku di Indonesia.

​Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemanfaatan lahan harus sesuai dengan izin awal yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Ia mengingatkan agar para pelaku usaha tidak menyalahgunakan izin komersial untuk sektor lain di luar peruntukannya.

Iklan

“Sebagai mantan menteri investasi kalau izin itu hanya dikeluarin untuk usaha sawit, tidak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain,”

kata Bahlil saat konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa, 27 Oktober 2026.

Temuan Pelanggaran Hukum

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantornya. (Sumber: Owrite/Syifa Fauziah)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantornya. (Sumber: Owrite/Syifa Fauziah)

​Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Direktur Jenderal Gakkum terkait investigasi awal yang sedang berjalan. Saat ini, tim gabungan terus mendalami dugaan pelanggaran hukum tersebut secara mendalam.

“Dan saya sudah mendapat laporan dari Dirjen Gakum ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman tapi berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain daripada izin yang dikeluarkan,”

tegasnya.

​Ke depan, Kementerian ESDM memastikan akan terus memperketat pengawasan lintas sektor dan menindak tegas setiap korporasi yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.