Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memutuskan untuk memangkas volume ekspor gas pipa ke negara tetangga Singapura menuai sorotan. Langkah penyesuaian pasokan ini dinilai tidak akan berpotensi menyeret Indonesia ke dalam gugatan arbitrase internasional.
Pengamat migas sekaligus mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Hadi Ismoyo menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Kementerian ESDM telah memperhitungkan klausul baku dalam kontrak jual beli gas internasional atau Sales Purchase Agreement (SPA).
Menurut dia, setiap kontrak perdagangan gas umumnya memiliki aturan rinci mengenai toleransi pengiriman minimum bagi pihak penyuplai.
Iklan
Tingkat Pengiriman Minimum
Pengolahan Liquified Natural Gas. (pgnlng.co.id)
Dalam draf umum SPA gas, tingkat pengiriman minimum atau minimum delivery biasanya berada di kisaran angka 85 hingga 90 persen, di mana sisa persentase selebihnya berfungsi sebagai cadangan kontingensi bagi negara penyuplai. Dengan total pasokan gas pipa Indonesia ke Singapura yang mencapai sekitar 410 MMSCFD, pemangkasan yang dilakukan dinilai masih sangat aman.
“Artinya aman, enggak perlu harus ribut-ribut ke arbitrasi,”
kata Hadi pada Owrite saat ditanua mengenai potensi sengketa hukum internasional tersebut, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa rincian perjanjian bersifat rahasia dan dipegang oleh instansi berwenang, namun secara prinsip tata kelola, keputusan pemerintah untuk memotong pasokan sebesar 31 MMSCFD tidak melanggar batas hukum. Langkah ini diyakini berada di dalam koridor hukum dan sesuai dengan toleransi klausul kontrak.
“Kontrak bersifat rahasia. Jadi apa yang dilakukan oleh Pemerintah masih dalam koridor hukum,”
tegas mantan Sekjen IATMI tersebut.
Skema Make Up Gas
Selain itu, Hadi menjelaskan bahwa dalam kerangka kontrak migas internasional, selalu ada mekanisme bertingkat untuk menyelesaikan masalah pengalihan volume gas, salah satunya melalui skema Make Up Gas di tahun-tahun berikutnya.
Oleh karena itu, kekhawatiran mengenai risiko gugatan arbitrase dinilai terlalu berlebihan dan tidak sejalan dengan dinamika klausul kontrak yang ada.