Pemerintah mempercepat penyelesaian status lahan perkebunan sawit rakyat yang berada di kawasan hutan. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy mengatakan negara hadir untuk memastikan keadilan agraria bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit. Nantinya, fokus berada pada penataan tenurial sebagai fondasi untuk menata ulang tata kelola dan ekosistem agribisnis kelapa sawit nasional, agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kami memastikan bahwa penataan kebun sawit rakyat perlu membuka kesempatan seluas-luasnya agar petani dapat menikmati peningkatan produktivitas melalui program peremajaan sawit rakyat,”
ujar Rachmat dalam keterangannya Selasa, 27 Oktober 2026.
Penataan Kebun Sawit Rakyat
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di perkebunan kelapa sawit Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2026). Badan Pusat Statistik mencatat ekspor crude palm oil (CPO) pada Januari 2026 mengalami peningkatan 59,63 persen menjadi 2.514 ribu ton atau senilai 2,29 miliar dollar AS dibandingkan pada januari 2025 sebesar 1,485 ribu ton senilai 1,75 miliar dollar AS. (ANTARA FOTO/Angga Palguna)
Pemerintah menetapkan bahwa penataan kebun sawit rakyat, baik peserta program kemitraan resmi pemerintah maupun kebun swadaya masyarakat, untuk diselesaikan secara mandiri, berkeadilan, dan terpisah dari hubungan penguasaan tanah oleh korporasi.
Iklan
Ia menyebut, para petani juga akan segera diikutsertakan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mendongkrak produktivitas tanaman yang telah tua. Sehingga, kesejahteraan pekebun menjadi jauh lebih terjamin.
Wujud keberpihakan nyata ini dijalankan melalui aksi terpadu lintas sektor. Kementerian Kehutanan mempercepat proses rekognisi dan penyesuaian tata batas kawasan untuk memastikan legalitas lahan pekebun rakyat skala kecil hingga lima hektare yang telah dikelola secara berkelanjutan selama lebih dari dua dekade.
Langkah ini disusul oleh Kementerian ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria. Perlindungan hukum serta kepastian kepatuhan regulasi diperkuat melalui mekanisme penataan terarah bagi kebun perseorangan yang telah memenuhi ambang batas penguasaan minimal lima tahun, di mana penyelesaiannya diarahkan melalui koridor penataan kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.
Rachmat menuturkan, dukungan diperkuat melalui Kementerian Dalam Negeri yang akan menerbitkan arahan dan instruksi resmi kepada para kepala daerah di lokus PSN untuk menindaklanjuti percepatan pelayanan administratif secara akuntabel.
Hal itu mencakup fasilitasi permohonan penataan lahan, penerbitan dokumen riwayat tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), hingga penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) kolektif bagi pekebun rakyat yang memenuhi persyaratan hukum dan usaha.
Bersamaan dengan itu, penataan lahan perkebunan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah eks PT Torganda diorientasikan untuk memberikan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, itu didukung investasi dari Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara Indonesia pasca penuntasan status kawasan oleh kementerian terkait, Agrinas Palma diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen kebun masyarakat serta membangun kemitraan inklusif dengan koperasi warga setempat.
Usul Bentuk Badan Kelapa Sawit
Petani melakukan aktivitas bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil panen miliknya di Desa Cot Darat, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Jumat (17/7/2026). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar)
Adapun untuk menjamin perlindungan jangka panjang bagi petani kecil serta menyatukan tata kelola sawit hulu-hilir, forum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengusulkan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Lembaga ini disiapkan sebagai rekomendasi strategis untuk menjaga kedaulatan pekebun, memperkuat rantai pasok industri, dan meningkatkan daya saing komoditas sawit nasional.
Ia menuturkan, seluruh rangkaian rekomendasi kebijakan pro-rakyat ini akan dikoordinasikan secara terpadu dan dilaporkan secara berkala kepada Prabowo untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan lebih lanjut.