Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Menakar Keabsahan Hukum Penghentian Pasokan Gas RI ke Singapura

Indonesia sejatinya memiliki dasar yang sah untuk mengutamakan konsumsi dalam negeri melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Ilustrasi Pipa Gas Bumi. (Sumber: Unsplash/Odile)
Ilustrasi Pipa Gas Bumi. (Sumber: Unsplash/Odile)

Kebijakan penghentian atau pengurangan pasokan gas ke luar negeri kembali memicu perdebatan sengit di kancah hukum dan perdagangan internasional.

Polemik ini menyisakan tanya krusial mengenai batas antara kedaulatan negara dalam mengatur sumber daya alam dan kewajiban kontraktual bisnis global.

“Menurut saya, persoalan ini harus dibedakan antara kewenangan negara mengatur pemanfaatan sumber daya alam dan kewajiban kontraktual perusahaan yang terlibat dalam perdagangan gas,”

kata Pengamat Ekonomi Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita, pada Owrite, Rabu, 28 Oktober 2026.

​Indonesia Punya Dasar Sah

Petugas kilang LNG.
Petugas kilang LNG. (pgnlng.co.id)

Dari kaca mata hukum nasional, Indonesia sejatinya memiliki dasar yang sah untuk mengutamakan konsumsi dalam negeri melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Iklan

Kendati demikian, wewenang tersebut tidak serta-merta mengesahkan pemotongan ekspor secara sepihak dari sudut pandang perdagangan komersial internasional.

“Dalam praktik perdagangan gas internasional, kontrak biasanya mengatur volume minimum dan maksimum, jadwal penyerahan, serta keadaan kahar,”

urainya.

​Terkait klaim pemerintah bahwa pemangkasan pasokan sekitar 8 persen masih berada dalam batas toleransi minimum, ia menilai keabsahannya sangat bergantung pada kesepakatan tertulis.

“Jika interpretasi ini sesuai dengan bunyi kontrak dan perhitungan volumenya, pengurangan tersebut tidak serta-merta merupakan pelanggaran kontrak,”

tuturnya.

​Posisi Hukum RI Lebih Kuat

Meski demikian, Indonesia harus berhati-hati agar tidak berujung pada sengketa berkepanjangan. Pemerintah juga diingatkan agar tetap transparan dan mematuhi koridor hukum formal.

“Posisi hukum Indonesia akan jauh lebih kuat jika keputusan tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas, perhitungannya sesuai kontrak, dan komunikasinya dilakukan melalui mekanisme resmi kepada mitra dagang,”

imbuhnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantornya. (Sumber: Owrite/Syifa Fauziah)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantornya. (Sumber: Owrite/Syifa Fauziah)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, langkah pemotongan itu dilakukan dalam koridor hukum serta batas minimum kontrak yang berlaku.

Diketahui, total pengiriman gas pipa Indonesia ke negara sahabat tersebut mencapai 409,55 billion British thermal unit per day (BBtud) dari dua wilayah, yakni Laut Natuna dan Sumatera. Dari jumlah tersebut, pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian atau pemotongan sebesar 31 BBtud atau hanya sekitar 8 persen.

Yang kemarin kita potong itu adalah 31 BBtud, hanya kurang lebih sekitar 8 persen. Dan itu masih di batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91 sampai 92, dan kita baru (kurangi) sekitar 8 persen,”

kata Bahlil saat Konferensi Pers Terkait Ketahanan Energi, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

​Menurut Bahlil, penyesuaian pasokan ini terpaksa diambil selain untuk memenuhi kebutuhan domestik yang mendesak, juga karena faktor pemeliharaan (maintenance). Oleh karena itu, ia dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia tidak pernah melanggar komitmen perjanjian internasional.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.