Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Sah! Demutualisasi BEI Disetujui Pemegang Saham

Demutualisasi BEI merupakan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Direktur Utama BEIJeffrey Hendrik di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Direktur Utama BEIJeffrey Hendrik di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui perubahan anggaran dasar dalam rangka persiapan demutualisasi. Keputusan ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Demutualisasi merupakan perubahan bursa dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perusahaan yang dapat dimiliki investor. Penyesuaian ini untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi benturan kepentingan di pasar modal.

“Persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek,”

kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers Rabu, 28 Oktober 2026.

Sesuai POJK Nomor 13 Tahun 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI). (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Bursa Efek Indonesia (BEI). (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Jeffrey mengatakan, proses demutualisasi akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Iklan

“Pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 tahun 2026, tentang pemegang saham Bursa Efek,”

jelasnya.

Jeffrey menuturkan, dalam proses itu perseroan mengusulkan perubahan pada sejumlah ketentuan anggaran dasar. Namun, demutualisasi katanya baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.

“Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku perubahan anggaran dasar perseroan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, dan persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia,”

tuturnya.

Amanat UUP2SK

Adapun demutualisasi BEI merupakan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Melalui UU tersebut ada tiga lembaga negara yang memungkinkan menjadi pemegang saham BEI hal itu diantaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.