Pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui perubahan anggaran dasar dalam rangka persiapan demutualisasi. Keputusan ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Demutualisasi merupakan perubahan bursa dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perusahaan yang dapat dimiliki investor. Penyesuaian ini untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi benturan kepentingan di pasar modal.
“Persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek,”
kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers Rabu, 28 Oktober 2026.
Sesuai POJK Nomor 13 Tahun 2026

Jeffrey mengatakan, proses demutualisasi akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.






