Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia, saat pidato di Pembukaan Forek Hulu Migas di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. (sumber: Youtube Kementerian ESDM)
Pemerintah menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk menyederhanakan perizinan sektor hulu migas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyebut penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut telah mencapai sekitar 90 persen. Hal itu disampaikan Bahlil saat membuka Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026, seperti dikutip Kamis, 29 Oktober 2026.
Nanti dengan undang-undang ini, semuanya Insyaallah doakan, akan terpusat semua akan di BUuK supaya satu pintu dan selesai semua urusan,”
kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan, pembentukan BUK bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses perizinan yang selama ini dinilai berbelit-belit.
Ia berkaca pada pengalamannya saat menjabat Menteri Investasi, ketika kepastian aturan dan kemudahan perizinan menjadi faktor penting bagi pelaku usaha.
Melalui RUU Migas tersebut, pemerintah berencana memusatkan perizinan kegiatan hulu migas melalui BUK.
Dengan mekanisme satu pintu, kontraktor diharapkan tidak perlu lagi mengurus izin secara berulang dari satu kementerian ke kementerian lainnya.
Tapi prinsipnya adalah badan usaha khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar termasuk urusan perizinan,”
ucap Bahlil.
Ia menambahkan, penyederhanaan tersebut ditujukan untuk mempermudah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah memenangkan tender agar dapat segera menjalankan kegiatan usaha tanpa terkendala proses administrasi yang panjang.
Selain pembenahan perizinan, pemerintah juga menyiapkan skema insentif fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor hulu migas.
Salah satu hal yang disoroti Bahlil adalah kemungkinan memberikan kelonggaran kewajiban pajak selama tahap eksplorasi, ketika kegiatan usaha belum tentu menghasilkan temuan migas yang dapat diproduksi.
Kalau pajaknya masih eksplorasi, ya udahlah, jangan dulu dibayarlah, sekalipun nanti kalau sudah dapat, kalian bayar ya itu. Jadi ini sebenarnya kalau tidak dapat, ya enggak usah. PPN itu kan kalau ada hasil, kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil, enggak dibayar, itu juga keliru kita,”
imbuhnya.
Bahlil menegaskan, penyederhanaan perizinan dan rencana insentif fiskal merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih kompetitif.
Meski demikian, pembentukan BUK dan rincian skema insentif tersebut masih menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi, sehingga penerapannya tetap bergantung pada ketentuan yang nantinya disepakati dan ditetapkan.