Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Mentan Copot Pejabat Bulog dan Bapanas Buntut Penyelewengan Beras SPHP

Modus penyelewengan beras SPHP dilakukan dengan membeli beras dari Bulog, kemudian membuka kemasan dan memindahkan beras ke karung lain.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (sumber: Kementan)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (sumber: Kementan)

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan sebanyak 10 orang pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), diduga melakukan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Akibatnya, sebanyak delapan orang dicopot dari jabatannya, sedangkan dua sisanya mendapat peringatan.

Amran mengatakan, selain itu sembilan pelaku dari pihak swasta juga telah diproses hukum, dengan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah ditemukannya pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium.

“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas ada 10 orang, diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”

kata Amran dalam keterangannya Kamis, 29 Oktober 2026.

Pengawasan Beras SPHP

Ilustrasi Beras SPHP (sumber: Badan Pangan Nasional/Bapanas)
Ilustrasi Beras SPHP (sumber: Badan Pangan Nasional/Bapanas)

Amran menekankan, pencopotan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan terhadap tata kelola beras SPHP. Pemerintah tegasnya, tidak akan membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa konsekuensi, terlebih komoditas yang diselewengkan merupakan beras bersubsidi untuk membantu masyarakat.

Iklan

“Yang jelas, sudah ada tersangka. Tetapi pelaku utama, nanti (diungkapkan),”

jelasnya.

Ia menjelaskan, pegawai yang dicopot bertanggung jawab atas kelalaian dalam menjalankan tugas. Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah terdapat keterlibatan pidana yang perlu diproses aparat penegak hukum.

“Dari atas ke bawah, copot semua karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,”

tegasnya.

Modus Penyelewengan

Menurut Amran, dugaan modus penyelewengan beras SPHP dilakukan dengan membeli beras dari Bulog, kemudian membuka kemasan dan memindahkan beras ke karung lain.

Beras tersebut selanjutnya dijual dengan skema yang berbeda, antara lain dipasarkan sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp12.500 kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos dan dijual dengan harga lebih tinggi,”

terangnya.

Ia menilai, praktik tersebut merupakan penyimpangan serius karena beras SPHP disalurkan dengan dukungan subsidi pemerintah agar masyarakat dapat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.

“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas, ini kejahatan,”

terangnya.

Amran menjelaskan, pemerintah mengalokasikan dukungan besar untuk menjaga keberlangsungan produksi hingga distribusi pangan. Pada 2026, total subsidi dan dukungan pemerintah di sektor hulu mencapai Rp160 triliun, naik dari Rp144 triliun pada 2025. Dukungan tersebut antara lain mencakup pupuk, traktor, irigasi, dan lainnya.

Pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga keberlangsungan usaha produsen serta Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk melindungi konsumen. Pada tahap penyerapan beras, Bulog turut memperoleh dukungan subsidi sebesar Rp6.000 per kilogram.

Ilustrasi bantuan pangan beras pemerintah (sumber: Bapanas)
Ilustrasi bantuan pangan beras pemerintah (sumber: Bapanas)

Dugaan Total Kerugian

Sebagai informasi, Amran bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkap dugaan temuan praktik mengoplos beras SPHP di wilayah hukum Jakarta Timur. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di daerah Matraman dan Cipinang. Informasi menyebutkan jumlah beras yang ditemukan mencapai sekitar 600 ton.

Dalam kalkulasi Bapanas, total kerugian negara dari praktik pengoplosan semisal dengan volume 600 ton beras SPHP dapat mencapai hingga Rp3,3 miliar. Hal ini mengacu pada surat penugasan tambahan kedua SPHP beras dari Bapanas kepada Perum Bulog yang terbit pada pertengahan Oktober lalu.

Dalam beleid tersebut, total APBN yang disiapkan sebesar Rp694,3 miliar untuk alokasi tambahan kedua SPHP beras sebanyak 125,8 ribu ton. Terdapat subsidi harga per kilogramnya sekitar Rp5.510. Jika subsidi tersebut dikalikan 600 ton, maka diperoleh angka sekitar Rp3,3 miliar yang menjadi subsidi tidak tersampaikan ke masyarakat yang paling membutuhkan beras dengan harga terjangkau.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.