Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Dengan ini, harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11–12 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan stimulus diberikan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, besaran penurunan harga tiket pesawat akan menyesuaikan rute perjalanan.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,”
kata Lukman dalam keterangannya Kamis, 29 Oktober 2026.

Adapun sejumlah kebijakan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat diberikan melalui dua instrumen. Pertama Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.







