Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Pemerintah Tebar Diskon Tiket Pesawat Nataru, Harga Bisa Turun hingga 12 Persen

Kebijakan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat saat Nataru diberikan melalui dua instrumen.

Pesawat Maskapai Super Air Jet mendarat. (sumber: Unsplash/ Chayse Larsen)
Pesawat Maskapai Super Air Jet mendarat. (sumber: Unsplash/ Chayse Larsen)

Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Dengan ini, harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11–12 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan stimulus diberikan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, besaran penurunan harga tiket pesawat akan menyesuaikan rute perjalanan.

“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,”

kata Lukman dalam keterangannya Kamis, 29 Oktober 2026.
Suasana Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali
Suasana Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. (Sumber: injourneyairports.id)

Adapun sejumlah kebijakan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat diberikan melalui dua instrumen. Pertama Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Iklan

Kedua, pemberian diskon sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) pada bandara yang dikelola Badan Usaha Bandar Udara dan Pemerintah Daerah, serta pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.

Periode Pembelian

Tiket pesawat dan passport. (Sumber: Unsplash/Nicole Geri)
Tiket pesawat dan passport. (Sumber: Unsplash/Nicole Geri)

Lukman mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Untuk periode pembelian tiket dimulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

“Kebijakan stimulus berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku,”

jelasnya.

Ia menyatakan, dalam pelaksanaan kebijakan tersebut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama para pemangku kepentingan. Hal itu untuk memastikan kebijakan stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat selama periode Nataru.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,”

imbuhnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.