Tengah ramai di media sosial mengenai pembalut yang dikenai pajak, padahal produk ini bukan termasuk barang mewah, dan merupakan kebutuhan biologis perempuan yang harus dipenuhi secara berkala.
Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menilai, pemerintah harusnya tidak mengenakan pajak produk menstruasi, agar kebutuhan periode tidak menambah beban pengeluaran, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.
PPN atas pembalut seharusnya dinolkan. Bukan karena negara tidak membutuhkan penerimaan, melainkan karena kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari semestinya tidak diperlakukan sama dengan konsumsi yang bersifat pilihan,”
Kata Achmad daam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Penerimaan dari Pembalut

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pembalut masih dikenakan tarif efektif 11 persen mengikuti skema perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa nonmewah.







