Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Pengamat Minta Penghapusan PPN Pembalut, Intip Potensi Penerimaan Negara yang Hilang

Lagi ramai di bahas di media sosial mengenai PPN Pembalut. Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat minta pemerintah mempertimbangkan untuk penghapusan PPN tersebut.

Ilustrasi pembalut.
Ilustrasi pembalut. (Foto: unsplash embrace comfort).

Tengah ramai di media sosial mengenai pembalut yang dikenai pajak, padahal produk ini bukan termasuk barang mewah, dan merupakan kebutuhan biologis perempuan yang harus dipenuhi secara berkala.

Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menilai, pemerintah harusnya tidak mengenakan pajak produk menstruasi, agar kebutuhan periode tidak menambah beban pengeluaran, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.

PPN atas pembalut seharusnya dinolkan. Bukan karena negara tidak membutuhkan penerimaan, melainkan karena kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari semestinya tidak diperlakukan sama dengan konsumsi yang bersifat pilihan,”

Kata Achmad daam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Penerimaan dari Pembalut

Ilustrasi Rupiah dan Pendapatan. (Sumber: Unsplash/ Defrino Maasy)
Ilustrasi Rupiah dan Pendapatan. (Sumber: Unsplash/ Defrino Maasy)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pembalut masih dikenakan tarif efektif 11 persen mengikuti skema perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa nonmewah.

Iklan

Melansir dari data euromonitor, pada 2025 nilai penjualan ritel kategori menstrual care di Indonesia mencapai Rp7,46 triliun. Jika nilai tersebut diasumsikan sudah termasuk PPN 11 Persen, maka secara matematis pajaknya sebesar Rp739 miliar.

Namun, angka tersebut bukan estimasi resmi penerimaan negara yang akan hilang jika PPN pembalut dihapus. Karena kategori menstrual care punya cakupan yang luas dan nilai penjualan ritel tidak serta-merta sama dengan dasar pengenaan pajak.

Perlu Aspek Keadilan Pajak

Ilustrasi Pembalut Wanita. (Sumber: Unsplash/Reproductive Health Supplies Coalition)
Ilustrasi Pembalut Wanita. (Sumber: Unsplash/Reproductive Health Supplies Coalition)

Achmad berpandangan, kebutuhan menstruasi semestinya mendapat perlakuan pajak yang mempertimbangkan aspek keadilan. Beban pajak dinilai lebih terasa bagi perempuan berpenghasilan rendah yang harus membeli produk menstruasi secara rutin.

Namun, penghapusan PPN tidak otomatis menjamin harga pembalut turun sebesar pajak yang dihapus. Dampaknya terhadap konsumen tetap bergantung pada kebijakan harga dan seberapa besar pengurangan pajak yang diterapkan oleh pelaku usaha.

Karena itu, wacana penghapusan PPN pembalut tidak hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga bagaimana pemerintah menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan keterjangkauan kebutuhan menstruasi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.