Keputusan pemerintah yang tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk pembalut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan fiskal. Pengamat Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, mengkritik keras cara pandang pemerintah yang menyamakan kebutuhan biologis perempuan dengan barang konsumsi biasa.
Achmad menegaskan bahwa menstruasi bukanlah pilihan gaya hidup maupun kegiatan konsumsi yang dapat ditunda saat kondisi ekonomi sedang memburuk. Menurutnya, negara tidak sepatutnya mencari penerimaan dari kondisi biologis yang wajib dialami oleh setiap perempuan.
“Mengapa negara masih memungut pajak atas sesuatu yang tidak pernah dipilih perempuan untuk mereka alami? Menstruasi bukan gaya hidup, bukan kemewahan, dan bukan kegiatan konsumsi yang dapat ditunda ketika pendapatan sedang menipis,”
kata Achmad dalam keterangan resmi, Kamis, 29 Oktober 2026.
PPN Pembalut dan Produk Sanitasi Wanita

Diketahui, baru-baru ini ramai di media sosial mengenai pajak yang dikenakan pada pembalut dan produk sanitasi wanita.






