Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Ramai Soal Pembalut Dikenakan Pajak, Pengamat Kebijakan Publik Respons Begini

Menstruasi bukanlah pilihan gaya hidup maupun kegiatan konsumsi yang dapat ditunda saat kondisi ekonomi sedang memburuk.

Ilustrasi Pembalut Wanita. (Sumber: Unsplash/Reproductive Health Supplies Coalition)
Ilustrasi Pembalut Wanita. (Sumber: Unsplash/Reproductive Health Supplies Coalition)

Keputusan pemerintah yang tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk pembalut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan fiskal. Pengamat Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, mengkritik keras cara pandang pemerintah yang menyamakan kebutuhan biologis perempuan dengan barang konsumsi biasa.

Achmad menegaskan bahwa menstruasi bukanlah pilihan gaya hidup maupun kegiatan konsumsi yang dapat ditunda saat kondisi ekonomi sedang memburuk. Menurutnya, negara tidak sepatutnya mencari penerimaan dari kondisi biologis yang wajib dialami oleh setiap perempuan.

“Mengapa negara masih memungut pajak atas sesuatu yang tidak pernah dipilih perempuan untuk mereka alami? Menstruasi bukan gaya hidup, bukan kemewahan, dan bukan kegiatan konsumsi yang dapat ditunda ketika pendapatan sedang menipis,”

kata Achmad dalam keterangan resmi, Kamis, 29 Oktober 2026.

PPN Pembalut dan Produk Sanitasi Wanita

Ilustrasi pembalut.
Ilustrasi pembalut. (Foto: unsplash embrace comfort).

Diketahui, baru-baru ini ramai di media sosial mengenai pajak yang dikenakan pada pembalut dan produk sanitasi wanita.

Iklan

​Achmad menggambarkan pengenaan PPN pembalut layaknya negara yang sengaja memasang gerbang pembayaran pada akses jalan tunggal yang wajib dilalui warga setiap bulan, tanpa memberikan pilihan alternatif.

Adapun dampak beban pajak ini dinilai paling brutal dirasakan oleh kelompok masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.​

Ia menyebut netralitas aturan hukum tidak serta-merta menghasilkan keadilan ekonomi di lapangan, sebab beban pengeluaran tersebut hanya ditanggung oleh kelompok populasi tertentu.

“DJP memang benar ketika menyatakan bahwa PPN pembalut bukan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan. Namun, netralitas dalam rumusan hukum tidak selalu menghasilkan netralitas dalam dampak ekonomi,”​

tutur Achmad.
Gedung Direktorat Jenderal Pajak.
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. (infopublik.id)

Desak Ubah Cara Pandang

Oleh karena itu, Achmad mendesak pemerintah untuk segera mengubah cara pandangnya dalam merumuskan kebijakan perpajakan nasional.

Menurutnya, pembebasan pajak atas produk sanitasi menstruasi adalah bentuk perlindungan dasar terhadap martabat warga negara.​

“Menstruasi bukan pilihan. Memenuhi kebutuhannya adalah keharusan. Memungut pajak atasnya merupakan pilihan kebijakan. Dan pilihan kebijakan itu seharusnya diubah,”

tegas Achmad.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.