PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membebaskan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi pengguna jasa penyeberangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program stimulus pemerintah untuk membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat.
Melalui pembebasan 100% tarif jasa kepelabuhanan, masyarakat dapat menikmati pengurangan pada salah satu komponen tarif penyeberangan,”
kata Direktur Utama ASDP Heru Widodo dalam keterangan resmi, Jumat, 30 Oktober 2026.
Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan bersama keluarga selama libur akhir tahun,”
sambungnya.
Program tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor PJ-MHB 7 Tahun 2026, Nomor 145 Tahun 2026, dan Nomor 298 Tahun 2026 tentang Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.







