Reformasi tata kelola pengadaan bahan bakar minyak (BBM), minyak mentah (crude), dan LPG resmi memasuki babak baru. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107, pemerintah mengambil alih kendali penuh proses perundingan impor yang sebelumnya melibatkan banyak perusahaan perantara swasta menjadi transaksi langsung antarpemerintah (Government-to-Government/G2G).
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa skema baru ini secara langsung mengeliminasi keberadaan perusahaan perantara non-produktif yang kerap mengambil margin keuntungan berlebihan dari kas negara.
“Sekarang negara yang di depan. Jadi enggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 persen lebih itu, enggak ada lagi,”
kata Bahlil saat berada di Istana Negara, Jakarta, dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.
Beri Keuntungan Strategis

Bahlil menambahkan bahwa pengalihan skema ini mendatangkan banyak keuntungan strategis, mulai dari efisiensi prosedur, kepastian kontrak jangka panjang, hingga memperkuat jalur komunikasi bilateral dengan negara-negara produsen energi dunia, seperti Amerika Serikat (AS).






