Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Diselidiki Soal Keterlibatan Karhutla, Group Wilmar Klaim Tidak Lakukan Pelanggaran

Wilmar klaim kebakaran berasal dari luar batas konsesi mereka atau di area yang tidak ditanami, termasuk lahan yang digarap oleh masyarakat.

Kantor Pusat Wilmar International Singapura. (Sumber: Dok. Wilmar)
Kantor Pusat Wilmar International Singapura. (Sumber: Dok. Wilmar)

Wilmar International memberikan klarifikasi menanggapi pertanyaan dari Singapore Exchange Regulation terkait penyelidikan awal yang dilakukan pihak kepolisian Indonesia atas kebakaran yang melanda sekitar 28 hektare lahan perkebunan milik anak perusahaannya di Kalimantan Barat.

“Wilmar menyatakan sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwenang,”

kata perusahaan, dikutip dari The Straits Times, Jumat, 30 Oktober 2026.

Dari hasil investigasi internal yang dilakukan, Wilmar menjelaskan bahwa kebakaran tersebut berasal dari luar batas konsesi mereka atau di area yang tidak ditanami, termasuk lahan yang digarap oleh masyarakat setempat dan kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan mereka.

Perusahaan tidak menemukan bukti yang menghubungkan kebakaran tersebut dengan kegiatan persiapan lahan atau pembersihan lahan (perusahaan),”

ungkap group tersebut.

Adapun kerugian yang diperkirakan terkait dengan tanaman dan kelapa sawit adalah kurang dari US$500.000.

Iklan

Personel Yonif TP 882/Hulubalang melakukan pembasahan untuk mencegah api kembali menyala di lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Personel Yonif TP 882/Hulubalang melakukan pembasahan untuk mencegah api kembali menyala di lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wsj.)

Disorot Singapura

​Permintaan informasi dari regulator ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan perusahaan terhadap kebakaran dan kabut asap yang memengaruhi Singapura, serta guna memastikan ada tidaknya hubungan dengan 10 perusahaan Indonesia yang dikenai pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas Singapura.

Mengenai hal tersebut, Wilmar menyatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan operasional, rantai pasokan, atau bisnis dengan 10 perusahaan tersebut.

Logo Wilmar International. (Sumber: Dok. Wilmar)
Logo Wilmar International. (Sumber: Dok. Wilmar)

Shanmugam Turun Tangan

​Isu ini juga dibahas dalam pertemuan tertutup pada 28 Oktober lalu antara perwakilan perusahaan, termasuk Ketua dan CEO Wilmar, Kuok Khoon Hong dengan Menteri Senior Singapura K. Shanmugam serta menteri-menteri laonnya.

Dalam pertemuan itu, Shanmugam mendesak perusahaan untuk bekerja sama penuh dan memperingatkan bahwa pihak berwenang akan menggunakan wewenang mereka untuk menetapkan tanggung jawab atas kabut asap lintas batas.

Meski demikian, Wilmar menegaskan bahwa kebakaran dan kabut asap tersebut tidak berdampak pada operasional, keuangan, hukum, atau peraturan yang signifikan bagi grup tersebut.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.