Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Hashim Sebut Mulai 9 November Bank hingga E-Commerce Ikut Pungut Pajak

Rasio pendapatan negara Indonesia terhadap Produk Domestik (PDB) menjadi yang terendah dibanding negara-negara ASEAN.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Hashim S. Djojohadikusumo.
Foto: Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Hashim S. Djojohadikusumo (sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah akan memperluas skema pemungutan pajak digital. Mulai 9 November 2026 perbankan hingga e-commerce akan mulai efektif melaksanakan pungutan pajak.

Hashim mengatakan, pungutan pajak ini akan diwajibkan untuk bank pemerintah dan perbankan swasta. Kemudian platform e-commerce hingga fintech seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo.

“Digital taxation, pajak digital ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya. Harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,”

kata Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026, Jumat, 30 Oktober 2026.

Hashim menuturkan, kebijakan ini diambil untuk membantu memperbaiki kondisi fiskal yang selama ini dianggap lemah oleh sejumlah pengamat internasional.

Iklan

“Ini akan nanti memperbaiki situasi fiskal kita, yang dianggap lemah oleh pengamat-pengamat luar negeri dan sebagainya. Karena kita dianggap kurang mampu, kurang berdaya dananya,”

tuturnya.

Penerimaan Masih Rendah

Ilustrasi Uang Rupiah.
Ilustrasi Uang Rupiah. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Hashim menyoroti, saat ini rasio pendapatan negara Indonesia terhadap Produk Domestik (PDB) menjadi yang terendah dibanding negara-negara ASEAN, yakni di kisaran 12 persen terhadap PDB.

Ia membandingkan, sejumlah negara tetangga seperti Kamboja rasio pendapatan negaranya sebesar 18 persen, India sebesar 20 persen terhadap PDB, dan Afrika sebesar 16 persen.

“Semua penerimaan negara itu semuanya adalah 12 persen dari PDB tercatat. Kita bandingkan negara-negara tetangga kita, dan negara-negara jauh, kita 12 persen, tetangga kita Cambodia 18 persen, tetangga kita India 20 persen, negara jauh di Afrika 16 persen. Semuanya negara-negara seperti ini penerimaan negara jauh di atas kita,”

jelasnya.

DJP Tunjuk Marketplace

Ilustrasi belanja online
Ilustrasi belanja online (Foto: magnific.com)

Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri sudah mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online atau seller oleh marketplace per 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,”

ujar Bimo

Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. Dengan mekanisme tersebut, administrasi perpajakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana karena pemungutan dilakukan pada saat transaksi berlangsung.

DJP menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.