Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Kebijakan PPN Pembalut: Buta Gender, Abai Hak Dasar Perempuan

Kebijakan pajak seharusnya turut mempertimbangkan perspektif gender dan hak asasi manusia. Tidak serta semua dikenakan kontribusi wajib.

Ilustrasi menstruasi.
Ilustrasi menstruasi. (Pixabay/unknownuserpanama)

Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII) Putu Rusta Adijaya menilai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut dinilai perlu ditinjau ulang karena menyangkut keadilan fiskal dan hak dasar perempuan.

Menstruasi merupakan siklus biologis yang tidak dapat dihindari, sehingga kebutuhan terhadap produk haid bukanlah pilihan konsumsi sebagaimana barang lainnya. Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan pajak terhadap produk menstruasi, sebab pengenaan pajak atas kebutuhan biologis perempuan tidak bisa hanya dilihat dari prinsip netralitas perpajakan.

“Pajak konsumsi pada umumnya dianggap netral karena konsumen bebas memilih apa yang dibeli. Namun, menstruasi bukanlah pilihan. Ini bagian siklus biologis perempuan yang terjadi secara rutin,”

kata Putu dalam keterangan resmi yang diterima Owrite.id, Jumat, 30 Oktober 2026.

Perspektif

Netralitas formal dalam sistem perpajakan tidak selalu mencerminkan keadilan substantif. Meskipun pembalut dikenai pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku, dampaknya secara khusus ditanggung perempuan karena produk tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis mereka.

Iklan

Putu menilai kebijakan pajak seharusnya turut mempertimbangkan perspektif gender dan hak asasi manusia. Sebab, akses terhadap produk menstruasi yang terjangkau berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan, pendidikan, pekerjaan, hingga martabat perempuan.

“Akses yang terjangkau ke produk menstruasi berkaitan dengan hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan martabat, serta hak asasi manusia,”

ujar dia.

Pemungutan pajak terhadap pembalut juga perlu dilihat dari sisi penghormatan negara terhadap kebutuhan dasar perempuan. Legalitas suatu pungutan tidak serta-merta menghilangkan persoalan keadilan yang mungkin muncul dari penerapannya.

“Negara memang tidak melarang perempuan menstruasi, namun negara melakukannya lewat pemungutan pajak pada produk pembalut yang harus dipenuhi perempuan setiap kali mereka memenuhi kebutuhan dasar. Ini soal keadilan fiskal dan penghormatan terhadap martabat perempuan,”

terang Putu.

Tanggungan

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN dan belum masuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan.

Tarif PPN yang berlaku sebesar 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema tersebut, beban efektif PPN yang ditanggung konsumen setara dengan 11 persen.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.