Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII) Putu Rusta Adijaya menilai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut dinilai perlu ditinjau ulang karena menyangkut keadilan fiskal dan hak dasar perempuan.
Menstruasi merupakan siklus biologis yang tidak dapat dihindari, sehingga kebutuhan terhadap produk haid bukanlah pilihan konsumsi sebagaimana barang lainnya. Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan pajak terhadap produk menstruasi, sebab pengenaan pajak atas kebutuhan biologis perempuan tidak bisa hanya dilihat dari prinsip netralitas perpajakan.
“Pajak konsumsi pada umumnya dianggap netral karena konsumen bebas memilih apa yang dibeli. Namun, menstruasi bukanlah pilihan. Ini bagian siklus biologis perempuan yang terjadi secara rutin,”
kata Putu dalam keterangan resmi yang diterima Owrite.id, Jumat, 30 Oktober 2026.
Perspektif
Netralitas formal dalam sistem perpajakan tidak selalu mencerminkan keadilan substantif. Meskipun pembalut dikenai pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku, dampaknya secara khusus ditanggung perempuan karena produk tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis mereka.






