Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar berhitung cermat sebelum menerbitkan obligasi daerah.
Kondisi pasar keuangan global yang belum kondusif serta kenaikan suku bunga obligasi pemerintah pusat dinilai perlu menjadi pertimbangan agar penerbitan surat utang tidak membebani keuangan daerah.
Kondisi menerbitkan obligasi itu tentu harus dilihat terus dengan kondisi yang sedang terjadi, saat ini globalnya lagi nggak bagus. Pilihannya tetap ada di masing-masing, tetapi kondisi global seperti apa yang sedang dihadapi,”
kata Suahasil di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Suahasil menegaskan, keputusan menerbitkan obligasi tetap berada di tangan masing-masing pemerintah daerah.
Iklan
Namun, rencana tersebut harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku serta mempertimbangkan perkembangan pasar keuangan.
Ia juga menyoroti kenaikan suku bunga obligasi pemerintah pusat yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menghitung biaya pendanaan.
Obligasi pemerintah pusat saja sudah meningkat suku bunganya. Nah ini tentu harus menjadi perhatian dari semua yang ingin berniat untuk mengeluarkan obligasi,”
Di tengah kehati-hatian tersebut, pemerintah pusat menyiapkan sejumlah opsi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung proyek pembangunan pemerintah daerah.
Suahasil mengatakan, Kementerian Keuangan telah mulai menjalin komunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas berbagai alternatif pendanaan tersebut.
Kita munculkan berbagai macam opsi. Opsi dari APBN sehingga itu nanti menjadi pembicaraan terus-menerus, ya. Sehingga nanti kita bangun komunikasi dengan Pemda DKI dan sekarang komunikasinya sudah mulai berjalan,”
jelasnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah proyek di Jakarta telah mendapatkan dukungan pemerintah pusat, baik melalui belanja APBN maupun skema pembiayaan.
Salah satu contohnya adalah proyek MRT Jakarta melalui mekanisme penerusan pinjaman.
Ada yang sifatnya belanja APBN, ada yang juga sifatnya pembiayaan seperti misalkan MRT itu penerusan. Ya. Jadi yang seperti itu kita lakukan terus dengan seluruh Pemda di seluruh Indonesia,”
ungkap Suahasil.
Sebelumnya, rencana penerbitan obligasi daerah mencuat setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membahas persoalan tersebut bersama Menteri Keuangan.
Pemprov DKI masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan surat utang tersebut.
Berdasarkan pemberitaan pada 30 Oktober 2026, nilai obligasi yang direncanakan DKI Jakarta mencapai sekitar Rp5,6 triliun.
Namun, keputusan penerbitannya tetap harus memperhatikan ketentuan dan persetujuan yang berlaku.