Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Pajak Pembalut di Persimpangan Keadilan Gender dan Fiskal

Prinsip netralitas dalam sistem perpajakan belum tentu mencerminkan keadilan bagi seluruh kelompok masyarakat.

Ilustrasi pembalut.
Ilustrasi pembalut. (Pixabay/southernsun)

Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII) Putu Rusta Adijaya mendesak pemerintah untuk meninjau ulang pengenaan pajak terhadap produk menstruasi dengan mempertimbangkan aspek keadilan fiskal dan kesetaraan gender.

Pembalut memiliki karakteristik berbeda dari barang konsumsi pada umumnya karena berkaitan dengan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari perempuan.

“Pajak konsumsi pada umumnya dianggap netral karena konsumen bebas memilih apa yang dibeli. Namun, menstruasi bukanlah pilihan. Ini bagian siklus biologis perempuan yang terjadi secara rutin,”

kata Putu dalam keterangan resmi yang diterima Owrite.id, Jumat, 30 Oktober 2026.

Ketimpangan

Dia menilai prinsip netralitas dalam sistem perpajakan belum tentu mencerminkan keadilan bagi seluruh kelompok masyarakat. Meskipun pembalut dikenai pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku, dampak secara khusus dirasakan perempuan karena mereka harus mengalokasikan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan menstruasi.

Iklan

Putu mengatakan kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan perspektif gender. Terlebih, perempuan masih menghadapi ketimpangan ekonomi, termasuk mereka yang bekerja sebagai buruh, pekerja berupah rendah, maupun di sektor informal.

“Beban relatif paling berat bagi perempuan berpenghasilan rendah,”

ujar dia.

Keterjangkauan produk menstruasi juga berkaitan dengan pemenuhan hak dasar perempuan. Ketika produk tersebut sulit diperoleh karena keterbatasan ekonomi, perempuan berisiko menggunakan alternatif yang tidak higienis atau mengalami hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Karena itu ia menilai evaluasi pengenaan PPN pembalut tidak cukup hanya dilihat dari aspek penerimaan negara. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap akses perempuan atas kebutuhan dasar.

“Akses yang terjangkau ke produk menstruasi berkaitan dengan hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan martabat, serta hak asasi manusia,”

jelas dia.

Adil?

Putu menegaskan meskipun pengenaan PPN terhadap pembalut saat ini masih sah secara hukum, pemerintah tetap perlu mengkaji kembali kebijakan dari sisi keadilan sosial.

“Ini soal keadilan fiskal dan penghormatan terhadap martabat perempuan,”

tutup Putu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN dan belum masuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan.

Tarif PPN yang berlaku 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema tersebut, beban efektif PPN yang ditanggung konsumen setara dengan 11 persen.

Iklan