Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII) Putu Rusta Adijaya mendesak pemerintah untuk meninjau ulang pengenaan pajak terhadap produk menstruasi dengan mempertimbangkan aspek keadilan fiskal dan kesetaraan gender.
Pembalut memiliki karakteristik berbeda dari barang konsumsi pada umumnya karena berkaitan dengan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari perempuan.
“Pajak konsumsi pada umumnya dianggap netral karena konsumen bebas memilih apa yang dibeli. Namun, menstruasi bukanlah pilihan. Ini bagian siklus biologis perempuan yang terjadi secara rutin,”
kata Putu dalam keterangan resmi yang diterima Owrite.id, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ketimpangan
Dia menilai prinsip netralitas dalam sistem perpajakan belum tentu mencerminkan keadilan bagi seluruh kelompok masyarakat. Meskipun pembalut dikenai pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku, dampak secara khusus dirasakan perempuan karena mereka harus mengalokasikan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan menstruasi.






