YLKI Desak Pemerintah Hapus Pajak Pembalut: Negara Harus Hadir, Bukan Menambah Beban
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Niti Emiliana mengatakan pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti, pembalut wanita yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lembaga ini mendesak pemerintah agar PPN pembalut wanita dihapus.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Niti Emiliana mengatakan pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.
YLKI menilai pemerintah harus kreatif dan inovatif dalam menggali sumber penerimaan negara, bukan justru membebani kebutuhan esensial masyarakat. Negara jangan miskin ide dan miskin gagasan dalam memungut pajak hingga kebutuhan dasar perempuan menjadi objek pemajakan,”
katanya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Niti menambahkan, kebijakan perpajakan semestinya mengedepankan keadilan sosial, keterjangkauan, perlindungan konsumen, dan kesetaraan gender.
Iklan
Ia menilai, dengan pengenaan pajak atas pembalut ini berpotensi menambah beban pengeluaran rutin, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.
Beban pajak tidak dirasakan secara setara oleh seluruh konsumen. Perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok rentan berpotensi lebih terbebani dalam memenuhi kebutuhan menstruasi,”
ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen dan kesetaraan gender. Hal ini agar tidak memperkuat diskriminasi ekonomi secara struktural.
Niti menyebut, pemerintah harus mampu mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penutupan kebocoran penerimaan. Namun, pemerintah tidak boleh mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.
Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat menjadi sasaran pemajakan hanya karena pemerintah tidak memiliki terobosan dalam menggali sumber penerimaan yang lebih adil dan progresif,”
Maka dari itu, YLKI mendesak pemerintah untuk melakukan sejumlah langkah. Pertama, menghapuskan PPN atas pembalut wanita melalui penyesuaian kebijakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kedua, mengevaluasi perpajakan atas produk kebutuhan menstruasi lainnya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keterjangkauan, perlindungan konsumen, dan kesetaraan gender.
Ketiga, menyusun strategi penerimaan pajak yang kreatif, progresif, dan berkeadilan melalui optimalisasi potensi pajak dan penguatan kepatuhan, tanpa membebani pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan.
YLKI menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Negara harus hadir untuk melindungi konsumen, bukan menambah beban atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,”