Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin 2 November 2026 (Youtube: Kementerian ESDM)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia, mengaku pernah mengalami kesulitan saat mengurus izin usaha pertambangan (IUP) pada 2008. Saat itu, ia mengaku diputar-putar oleh sejumlah staf di lingkungan Kementerian ESDM ketika mengurus perizinan tambang.
Bahlil menceritakan, meskipun saat itu mengenal kepala daerah setempat, proses pengurusan izin tetap tidak mudah. Bahkan, ia mengaku kesulitan untuk bertemu pejabat yang menangani perizinan.
“Saya kan pernah menjadi pengusaha. Jangan kan ketemu menteri, ketemu verifikator aja susahnya minta ampun pengusaha daerah itu. Saya pernah dulu diputar-putar sama staf-staf di Minerba itu dulu. Iya, tahun 2008 saya urus IUP saya, diputar-putar di situ si A, si B, si C. Wah macam-macam lah,”
kata Bahlil saat menceritakan pengalamannya di Convex Minerba 2026 di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Urus Izin Tak Jelas Kapan Berakhir
Foto udara lokasi bekas tambang yang sebelumnya di kuasai oleh PT Singlurus Pratama di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Angga Palguna
Ia bahkan menggambarkan proses pengurusan izin saat itu seperti perjalanan yang tidak jelas kapan berakhirnya. Menurut dia, pengalaman tersebut menunjukkan sulitnya pengusaha daerah mendapatkan akses perizinan pertambangan.
Iklan
“Udah begitu harus ada kata assalamu’alaikum-nya lagi. Ini minimal setelah itu pulang map harus ditaruh. Itu pernah saya rasakan benar. Padahal kurang apa dulu bupatinya kita kenal, gubernurnya kita kenal, urus izinnya Masya Allah,”
ungkapnya.
Bahlil kemudian membandingkan proses tersebut dengan ibadah tawaf di Makkah yang menurutnya memiliki kejelasan waktu dan putaran. Sementara, pengurusan izin di sektor Minerba kala itu dinilainya tidak memiliki kepastian.
“Kalau kita tawaf di Mekkah itu jelas berapa kali kita keliling Ka’bah berapa menit. Tawaf di Minerba tahun 2008 nggak jelas kapan selesai, nggak jelas,”
paparnya.
Ubah Aturan Perizinan Tambang
Aktivitas Tambang Tabang/Pakar Milik PT Bayan Resources Tbk. (Sumber: Bayan Resources)
Menurut Bahlil, pengalaman tersebut mendorong pemerintah mengubah aturan perizinan pertambangan melalui revisi Undang-Undang Minerba.
Salah satu kebijakan yang didorong adalah pemberian prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD) dalam memperoleh IUP.
Ia menilai, selama ini kepemilikan izin pertambangan masih didominasi kelompok pengusaha tertentu, sementara masyarakat dan pelaku usaha di daerah yang memiliki sumber daya alam justru belum mendapatkan kesempatan yang memadai.
“Kita ubah aturan, kita ubah undang-undang Minerba. Harus ada pemberian prioritas kepada UMKM, koperasi dan BUMD. Inilah sebagai bentuk afirmatif keadilan negara dalam rangka memberikan prioritas keadilan kepada teman-teman daerah untuk bisa memiliki IUP,”
tegasnya.
Ia berharap perubahan kebijakan tersebut dapat membuat masyarakat daerah tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri, tetapi juga menjadi pelaku usaha yang memperoleh manfaat ekonomi.
“Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah,”
tuturnya.
Pemerataan Ekonomi
Bahlil menegaskan, kebijakan afirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan pemerataan ekonomi dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi pengusaha daerah di sektor pertambangan.
Ia mengakui kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha daerah tersebut mendapat kritik dari sebagian pengusaha besar. Namun, menurut dia, pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
“Bagi saya ketika diperhadapkan antara kepentingan rakyat dan kepentingan sekelompok orang, saya lebih memilih untuk mengedepankan kepentingan rakyat daripada sekelompok orang,”