Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Baru Berlaku 5 Bulan Aturan DHE SDA Bakal Dirombak Lagi, Buat Apa Lagi?

Budi menegaskan bahwa perubahan aturan DHE SDA bukan karena implementasi PT DSI, yang ditargetkan berjalan 1 Januari 2027.

Menteri Perdagangan Budi Santoso (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Menteri Perdagangan Budi Santoso (sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Pemerintah akan merevisi kembali aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Padahal, aturan itu sudah direvisi sebelumnya dan baru berlaku pada 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan akan melakukan perubahan kembali terkait kebijakan DHE SDA. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail poin-poin perubahan.

“Ya DHE nanti ada perubahan-perubahan. Nanti kita akan melakukan sosialisasi ya bareng-bareng,”

kata Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa perubahan aturan DHE SDA bukan karena implementasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang ditargetkan berjalan 1 Januari 2027.

Iklan

“Enggak enggak, sebenernya nggak ada kaitannya dengan DSI, tapi nanti ya perubahan-perubahan selanjutnya, tadi usulan-usulan akan dibahas dan dipastikan kembali,”

ujarnya.

Tiga Kali Revisi

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/7/2026).
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/7/2026). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/sgd)

Adapun pemerintah tercatat sudah tiga kali merevisi aturan terkait DHE SDA. Tiga perubahan itu masing-masing tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, PP Nomor 2 Tahun 2026, dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

Perubahan pertama melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Maret 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menaikkan kewajiban penempatan DHE SDA dari sebelumnya minimal 30 persen menjadi 100 persen dengan jangka waktu penempatan selama 12 bulan.

Kemudian revisi kembali dilakukan melalui PP Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 14 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 26 Februari 2026. Perubahan ini mencakup sejumlah aspek teknis terkait penempatan dan penggunaan devisa hasil ekspor.

Ketiga, pemerintah kembali melakukan perubahan ketiga melalui PP Nomor 21 Tahun 2026. Aturan yang ditetapkan pada 6 Mei 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 ini menambah ketentuan dalam Pasal 18A.

Pasal 18A PP 21/2026 mengatur ketentuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan. Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan terkait Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan sebelum maupun sejak 1 Juni 2026.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.