Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Haji Isam Dapat Fasilitas Kredit Rp40 Triliun dari Bank Mandiri, Rp17 T Sudah Dicairkan

Pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan dan kemampuan membayar.

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) menggadaikan sahamnya ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Sumber: Dibuat AI)
PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) menggadaikan sahamnya ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Sumber: Dibuat AI)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memberikan plafon fasilitas kredit sebesar Rp40 triliun kepada perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR). Pinjaman itu akan digunakan JARR untuk mengembangkan usaha di industri batu bara dan penunjangnya.

Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista mengatakan dari total plafon fasilitas kredit yang diberikan, Jhonlin Baratama sudah menggunakan Rp17 Triliun.

“Tujuan penggunaan fasilitas kredit tersebut dalam rangka pengembangan usaha meliputi capex serta kebutuhan pembiayaan Perusahaan dan Group Usaha Jhonlin di industri batu bara dan penunjangnya,”

kata Adhika dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa, 3 November 2026.

Mandiri Pertimbangkan Kemampuan Bayar

Ilustrasi gedung Bank Mandiri di Jakarta (sumber: Bank Mandiri)
Ilustrasi gedung Bank Mandiri di Jakarta (sumber: Bank Mandiri)

Adhika menjelaskan, pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, kemampuan membayar, serta memperhitungkan kemampuan self financing debitur terhadap kebutuhan perusahaan dan entitas usaha.

Iklan

Adapun dalam menilai kemampuan membayar debitur, Bank Mandiri hanya memperhitungkan cash flow dari usaha existing yang berasal dari industri batu bara Jhonlin Group.

“Telah diatur mekanisme pemantauan penggunaan kredit sesuai dengan tujuan dan ketentuan fasilitas kredit melalui syarat berupa penyampaian dan monitoring laporan aktivitas usaha pada periode yang diatur dalam dokumen pembiayaan,”

jelasnya.

Adhika menuturkan, dalam rangka menjamin pemenuhan kewajiban bunga dan angsuran pokok, sinking-fund telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan dalam dokumen pembiayaan.

Adapun untuk sumber utama pembayaran kembali fasilitas kredit berasal dari operasional usaha perusahaan dan beberapa anak perusahaan (operating company), yang dapat memberikan dividen dan hanya berasal dari usaha batu bara yang dimiliki oleh debitur dan entitas usaha.

Bank Mandiri menilai, JARR memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban. Perseroan juga sudah melakukan pengujian analisa sensitivitas terhadap kemampuan membayar perusahaan antara lain terhadap pergerakan harga batu bara dan produksi batu bara dari debitur dan group usaha.

Jaminan Pinjaman

Gedung Bank Mandiri di Jakarta Barat. (Sumber: Bank Mandiri)
Gedung Bank Mandiri di Jakarta Barat. (Sumber: Bank Mandiri)

Adhika menjelaskan, agunan dalam kredit tersebut adalah fixed asset dan non fixed asset, tetapi tidak terbatas pada saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), serta rekening Jhonlin Baratama.

Ia menuturkan, pengikatan terhadap aset-aset tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk yang mengatur status kepemilikan aset yang menjadi agunan kredit.

“Total agunan kredit yang dijaminkan lebih besar dari fasilitas kredit yang diberikan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

terangnya.

Dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN dalam satu bulan terakhir, Collateral Coverage Ratio alias rasio kecukupan nilai agunan terhadap kredit dinilai tetap terjaga di level 150 persen.

Adhika mengatakan, penilaian atas aset yang menjadi agunan kredit selain saham telah dilakukan oleh penilai independent yakni Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sesuai dengan kompetensinya dan ketentuan yang berlaku.

“Pengecekan dan Pengikatan atas asset yang menjadi agunan kredit telah dilakukan melalui pihak yang berwenang antara lain notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga atas keabsahan dokumen agunan dipastikan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku,”

tegasnya.

Adapun terkait saham Pradiksi Gunatama, Bank Mandiri juga telah mempertimbangkan risiko konsentrasi kepemilikan melalu uji sensitivitas terhadap volatilitas harga saham dalam perhitungan kecukupan agunan kredit.

Penilaian saham yang dijadikan agunan tambahan juga telah mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal perseroan.

“Atas penilaian saham yang digunakan sebagai agunan tambahan telah sesuai Pasal 4 POJK 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal, dimana agunan saham merupakan sumber pelunasan sekunder (second way out) dan dinilai secara konservatif,”

katanya.

Adapun dalam rangka menjaga risk apetite bank atau kemampuan membayar kembali, telah diatur dalam perjanjian kredit mengenai mekanisme top-up atau penambahan agunan atau penurunan outstanding fasilitas kredit di luar pembayaran angsuran pokok terjadwal dalam hal ketentuan coverage agunan tidak terpenuhi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.