Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Menkeu Suahasil Bocorkan Rencana Revisi Aturan DHE SDA, Ini Tujuannya

Dalam aturan DHE SDA yang berlaku saat ini, batas konversi DHE valas ke rupiah dibatasi maksimal sebesar 50 persen

Suahasil Pastikan Tidak Ada Pajak Baru pada 9 September 2026
Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Owrite/Anisa Aulia).

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengakui pemerintah akan kembali merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal itu dilakukan untuk memperbesar porsi devisa hasil ekspor yang dikonversi ke rupiah.

Suahasil mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun perubahan aturan DHE SDA, utamanya terkait kewajiban konversi valuta asing (valas) ke rupiah.

“Memang sedang dirancang perubahan aturan DHE yang pada intinya adalah untuk mendorong konversi yang lebih tinggi bagi US dolar yang masuk sebagai devisa hasil ekspor tersebut,”

kata Suhasil dalam konferensi pers KSSK dikutip Rabu, 4 November 2026.

Perkuat Pasar Keuangan RI

Ilustrasi uang dolar
Ilustrasi uang dolar (Foto: freepik)

Suahasil berharap, dengan revisi ini akan memperkuat sektor keuangan dan pasar keuangan domestik. Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, batas konversi DHE valas ke rupiah dibatasi maksimal sebesar 50 persen

Iklan

“Kita ingin supaya devisa hasil ekspor tersebut bisa dikonversi lebih tinggi kemudian menjadi penguatan untuk sektor keuangan atau pasar keuangan kita,”

ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan akan melakukan perubahan kembali terkait kebijakan DHE SDA. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail poin-poin perubahan.

“Ya DHE nanti ada perubahan-perubahan. Nanti kita akan melakukan sosialisasi ya bareng-bareng,”

kata Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

3 Kali Revisi Aturan DHE SDA

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/7/2026).
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/7/2026). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/sgd)

Sebagai informasi, pemerintah tercatat sudah tiga kali merevisi aturan terkait DHE SDA. Tiga perubahan itu masing-masing tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, PP Nomor 2 Tahun 2026, dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

Perubahan pertama melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Maret 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menaikkan kewajiban penempatan DHE SDA dari sebelumnya minimal 30 persen menjadi 100 persen dengan jangka waktu penempatan selama 12 bulan.

Kemudian revisi kembali dilakukan melalui PP Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 14 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 26 Februari 2026. Perubahan ini mencakup sejumlah aspek teknis terkait penempatan dan penggunaan devisa hasil ekspor.

Ketiga, pemerintah kembali melakukan perubahan ketiga melalui PP Nomor 21 Tahun 2026. Aturan yang ditetapkan pada 6 Mei 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 ini menambah ketentuan dalam Pasal 18A.

Pasal 18A PP 21/2026 mengatur ketentuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan. Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan terkait Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan sebelum maupun sejak 1 Juni 2026.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.