Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa.
Suahasil mengatakan, keputusan ini diambil karena Kemenkeu merupakan pembuat kebijakan atau policy maker. Sedangkan BEI merupakan operator pasar modal yang menjalankan aktivitas komersial.
“Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Kenapa? Karena Kemenkeu adalah policy maker, kami adalah pengambil kebijakan adalah alatnya pemerintah, dan untuk BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial,”
kata Suahasil dalam konferensi pers KSSK dikutip Rabu, 4 November 2026.
Meski tidak akan menjadi pemegang saham bursa, Suahasil menyatakan bahwa Kemenkeu akan terus mendukung agenda reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
Iklan
“Kami ingin memberikan penegasan di sini bahwa Kemenkeu akan terus mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BEI. Kita akan terus memantau dan melakukan koordinasi, memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang dilakukan”
terangnya.
Amanat UU P2SK
Direktur Utama BEIJeffrey Hendrik di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sampai saat ini belum mengajukan penawaran untuk menjadi pemegang saham Bursa.
“Dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia belum,”
kata Jeffrey usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Sedangkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) kata Jeffrey, sudah mengajukan penawaran untuk membeli saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ia mengatakan saat ini tengah dilakukan proses due diligence atau uji tuntas. Namun, Jeffrey belum membeberkan berapa nilai penawaran dan porsi saham yang akan diambil Danantara, sebab pembahasannya masih berlangsung.
“Penawaran sudah, due diligence sedang berjalan. Tetapi kan proses sedang berjalan,”
jelasnya.
Wisma Danantara Indonesia. (Sumber: Google/Amalia Ayuningtyas)
Adapun rencana masuknya Danantara sebagai pemegang saham, sejalan dengan demutualisasi bursa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Melalui UU tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara
“Di undang-undang disebutkan bahwa Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia dapat menjadi pemegang saham bursa. Kalau kepastian kan kita harus tunggu setelah seluruh proses dan dokumen selesai, tetapi itu dibuka di undang-undang, jadi sangat mungkin,”