Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

BPS: Kerja 1 Jam Seminggu Sudah Dihitung Bekerja

Seseorang dikategorikan sebagai penduduk bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu.

BPS Umumkan Ekonomi Kuartal III-2026 Tumbuh 5,47 Persen
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud (sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, masyarakat yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu sudah dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud mengatakan seseorang dikategorikan sebagai penduduk bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu.

Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal 1 jam dalam seminggu, dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,”

kata Edy dalam konferensi pers Kamis, 5 November 2026.

Standar Baku ILO

Ilustrasi bekerja di kantor
Ilustrasi bekerja di kantor (Foto: Freepik)

Edy menjelaskan, konsep ini merujuk pada standar baku internasional yang ditetapkan oleh International Conference of Labour Statisticians (ICLS) yang diselenggarakan oleh ILO.

Iklan

Konsep ini berlaku secara internasional Konsep dasarnya dari ILO satu jam dalam seminggu bekerja maka dia masuk sebagai kategori orang yang bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau pendapatan,”

katanya.

Edy menjelaskan, konsep itu juga sudah diadopsi oleh BPS sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

Berlaku bagi PHK

Gambar ilustrasi karyawan di PHK
Gambar ilustrasi karyawan di PHK. (Gambar dibuat oleh Ai/owrite)

Edy melanjutkan, kriteria itu turut berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketika pekerja tersebut mengalami peralihan klasifikasi dari formal ke informal, maka mereka turut masuk dalam kategori bekerja.

Jadi pekerja yang terkena PHK dari perusahaan, lalu beralih menjadi pekerja informal atau pekerjaan yang lebih sedikit jamnya selama memenuhi batasan minimal dalam satu jam dalam seminggu bekerja, maka itu tetap tercatat sebagai pekerja,”

jelasnya.

Namun, perubahan itu akan memengaruhi klasifikasi pekerja. Seseorang yang sebelumnya bekerja penuh waktu dengan jam kerja minimal 35 jam seminggu bisa berubah menjadi pekerja tidak penuh waktu, pekerja paruh waktu, atau setengah pengangguran

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.