Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, masyarakat yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu sudah dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud mengatakan seseorang dikategorikan sebagai penduduk bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu.
Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal 1 jam dalam seminggu, dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,”
kata Edy dalam konferensi pers Kamis, 5 November 2026.
Standar Baku ILO

Edy menjelaskan, konsep ini merujuk pada standar baku internasional yang ditetapkan oleh International Conference of Labour Statisticians (ICLS) yang diselenggarakan oleh ILO.







