Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Subsidi Energi Tembus Rp500 Triliun, Ekonom Desak Pemerintah Lakukan Hal Ini

Anggaran subsidi dan kompensasi energi tersebut meningkat dari sekitar Rp338 triliun menjadi Rp500 triliun. Kenaikannya mencapai Rp162 triliun atau sekitar 48 persen.

Gambar Kilang minyak
Gambar Kilang minyak/Doc. Owrite/Acel

Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, mengingatkan pemerintah agar tidak menambah beban pajak masyarakat untuk menutup tekanan anggaran akibat membengkaknya subsidi dan kompensasi energi menjadi Rp500 triliun dalam APBN 2026.

Anggaran subsidi dan kompensasi energi tersebut meningkat dari sekitar Rp338 triliun menjadi Rp500 triliun. Kenaikannya mencapai Rp162 triliun atau sekitar 48 persen.

Negara mengeluarkan subsidi energi untuk menjaga harga dan melindungi daya beli, tetapi manfaat perlindungan itu dapat berkurang jika pada saat bersamaan masyarakat menghadapi beban perpajakan yang semakin besar,”

kata Achmad dalam keterangan resmi, Kamis, 5 November 2026.

Dia mengingatkan, masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan tidak seharusnya terus menjadi tumpuan pemerintah dalam mengejar target penerimaan negara.

Iklan

Menurut Achmad, pemerintah perlu memperluas basis pajak dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar, termasuk korporasi besar dan kelompok berpenghasilan tinggi.

Keberhasilan reformasi pajak tidak boleh diukur dari seberapa besar uang dapat ditahan negara, melainkan dari seberapa banyak kewajiban perpajakan yang benar-benar berhasil dipungut secara sah, adil, dan berkelanjutan,”

ujarnya.

Achmad juga menyoroti penerimaan pajak hingga September 2026 yang tercatat sekitar Rp1.607,6 triliun. Angka tersebut masih berada di bawah target penerimaan pajak APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dia menilai, selisih antara realisasi dan target penerimaan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk semakin menekan wajib pajak yang sudah patuh.

Pemerintah, lanjutnya, perlu membenahi pengawasan perpajakan agar potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi bernilai besar dapat digali secara optimal.

Apabila Coretax terutama membuat pegawai, pelaku UMKM, dan wajib pajak yang sudah terdaftar semakin mudah diawasi, sementara kegiatan ekonomi bernilai besar yang belum patuh tetap sulit dijangkau, modernisasi tersebut belum menyelesaikan persoalan keadilan pajak,”

ungkap Achmad.

Selain memperbaiki penerimaan, dia juga mendorong evaluasi belanja negara, termasuk ketepatan sasaran subsidi energi. Dengan begitu, anggaran yang besar dapat benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Achmad, pemerintah perlu menjalankan reformasi penerimaan dan belanja secara bersamaan. Pembengkakan subsidi energi tidak boleh menjadi alasan untuk mengalihkan tekanan fiskal kepada masyarakat melalui penambahan beban pajak.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal