Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan rencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan diberlakukan pada 2027. Namun, kenaikan batas PTKP tersebut belum akan berlaku pada Januari 2027.
Airlangga mengatakan, pembahasan untuk menaikan batas PTKP terus dimatangkan oleh pemerintah. Sehingga, rencana kenaikan baru akan berlaku setelah Januari 2027.
Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan. Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari, jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan,”
kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Pengurangan PPh 21

Sebelumnya, Airlangga mengatakan pemerintah akan melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.






