Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Airlangga Pastikan PTKP Naik Tahun Depan, Kapan Pekerja Mulai Bebas Pajak?

Batas PTKP saat ini sebesar Rp54 juta per tahun, untuk itu Airlangga menilai besaran PTKP saat ini sudah tidak relevan dengan kenaikan UMP.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sambutan saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association di BSI Tower, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sambutan saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association di BSI Tower, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/agr)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan rencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan diberlakukan pada 2027. Namun, kenaikan batas PTKP tersebut belum akan berlaku pada Januari 2027.

Airlangga mengatakan, pembahasan untuk menaikan batas PTKP terus dimatangkan oleh pemerintah. Sehingga, rencana kenaikan baru akan berlaku setelah Januari 2027.

Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan. Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari, jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan,”

kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Pengurangan PPh 21

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Foto: pixabay)

Sebelumnya, Airlangga mengatakan pemerintah akan melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.

Iklan

Kemudian pemerintah akan menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan angka inflasi. Pembahasan mengenai besaran PTKP tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan untuk menentukan penyesuaian yang diperlukan.

Ini (batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan,”

kata Airlangga di kantornya Jumat, 2 Oktober 2026.

Airlangga mencontohkan di Jakarta, para pekerja dengan kisaran gaji Rp5 juta atau tidak jauh dari UMP saat ini masih terkena pajak karena jika dihitung secara tahunan pendapatannya masih di atas Rp60 juta.

Batas PTKP Sudah Tak Relevan

Sementara batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta per tahun, untuk itu Airlangga menilai besaran PTKP saat ini sudah tidak relevan dengan kenaikan UMP terutama di daerah-daerah dengan besaran gaji minimum tinggi seperti Jakarta.

PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp5 juta, nah itu kalau Rp5 juta kali 12 bulan kan Rp60 juta. PTKP-nya Rp54 juta, berarti sisanya Rp6 juta kan harus subjek kepada PPh,”

imbuhnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.