Airlangga menyayangkan dugaan isu penyadapan, karena akan memengaruhi iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, kasus tersebut akan memengaruhi persepsi dan psikologi pasar dalam melihat kondisi perekonomian RI.
“Tentu sangat disayangkan ya terjadi penyadapan, dan ini tentu akibatnya adalah bukan dari segi fundamental, tapi dari sentimental. Karena ekonomi kan juga faktor psikologis juga itu memengaruhi,”
kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Minggu, 8 November 2026.
Jaga Fundamental Ekonomi
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi nasional. (Dibuat oleh AI)
Airlangga mengatakan untuk meminimalisir dampak tersebut, pemerintah akan menjaga fundamental perekonomian. Menurutnya, sikap tegas yang diambil oleh pihak kepolisian bisa meredam kekhawatiran pelaku pasar.
Iklan
“Yang penting kita jaga fundamental aja. Ya tentu Kapolri kan mengambil kebijakan yang tegas, jadi itu yang positif lah,”
ujarnya.
Adapun terkait kekhawatiran dunia usaha mengingat mereka diduga menjadi salah satu target penyadapan, Airlangga mengatakan hanya pengusaha tertentu yang menjadi target penyadapan. Dia pun tidak menjelaskan siapa pengusaha yang dimaksud.
“Ya tapi kan pengusaha tertentu dalam tanda petik. Ya saya lihat aja di sosmed, kita paham itu,”
tuturnya.
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Foto penyadapan Listyo Sigit/Doc. Owrite/Acel
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik hingga insan media massa.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal Eko Hadi.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mengusut dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,”
kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Selain itu, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi alias SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
SU diduga punya peran penting dalam beri persetujuan penyadapan terhadap sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga kalangan pengusaha. Posisinya diketahui sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.